Connect with us

Nasional

Inmendagri Tetap Larang ASN Saat Cuti Nataru

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah menegaskan, larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan BUMN dan swasta tidak berubah dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai Inmendagri tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN tetap dilarang cuti saat libur Nataru. Dia menyebut pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021.

“Masih berlaku buat ASN dan keluarganya. Aturan tidak berubah meski level 1,” kata Tjahjo melansir CNNIndonesia.com, Jumat (10/12/2021).

Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA. Dia menegaskan larangan cuti tetap berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri.

Sementara itu, pemerintah sedang menyiapkan aturan cuti bagi pegawai swasta. Safrizal menyampaikan penghapusan larangan cuti di Inmendagri hanya untuk perpindahan aturan ke kementerian terkait.

“Akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN,” tutur Safrizal kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Dilansir dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut diatur larangan cuti bagi ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan karyawan swasta selama periode Natal dan tahun baru. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement