Connect with us

Regional

Hotel Terancam Ditutup Permanen, Cynthiara Alona Sediakan Hotel Sebagai Tempat Prostitusi Anak

Published

on

INFOKA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel milik artis Cynthiara Alona di daerah Tangerang. Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Tangerang. Selain mengetahui, Cynthiara Alona juga disebut menyediakan tempat untuk prostitusi online anak-anak di bawah umur.

“Manajemen hotel baik itu pemilik dan juga pengelolanya, yang pertama dia menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (19/3/2021).

Yusri mengungkap, Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi untuk bertahan di tengah pandemi.

“Harapannya satu, bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia,” kata Yusri.

Yusri mengungkap, motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

“Memang motivasinya dari pemilik hotelnya saudari CCA public figure, motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi COVID-19 hotel kosong, sehingga dia memudahkan satu cara, tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya,” katanya.

Cynthiara Alona bekerja sama dengan tersangka DA dan AA. DA adalah muncikari, sedangkan AA adalah pengelola hotel.

Adapun, modus yang dilakukan adalah dengan menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di hotel miliknya. Mereka menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial.

“Modus dengan menawarkan anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang,” katanya.

Polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online.

Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.

“Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Yusri.

Yusri menyebut, praktik prostitusi di Hotel Alona ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel hingga alat kontrasepsi.

Usai jadi tempat prostitusi online, hotel milik Cynthiara Alona terancam ditutup permanen. Hotel bintang dua itu ternyata dulunya indekos.

Para pelaku kini dijerat dengan UU Nomor 88 atau perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement