Nasional
Hindari Puncak Arus Mudik, Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik Idul Fitri 1433 H yang diperkirakan berlangsung pada 28, 29 dan 30 April 2022.
Dikatakan Presiden Jokowi, dari hasil survey Kementerian perhubungan didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik.
“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022,” katanya dalam siaran pers dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap. Pemberlakuan satu arah oneway dan larangan truk masuk jalan tol.
Selain itu Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah antisipasi guna membantu kelancaran arus mudik Idul Fitri 1433 H.
Dia mencontohkan beberapa antisipasi tersebut, di antaranya adalah aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah dan larangan bagi truk untuk menggunakan ruas jalan tol.
“Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” kata Jokowi.
Jokowi juga berpesan agar masyarakat tetap mempraktikkan protokol kesehatan demi menjaga situasi baik terkait pandemi Covid-19 selama perjalanan mudik dan balik maupun saat bersilaturahim merayakan Idul Fitri 1433 H.
Untuk diketahui, Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan menekankan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat.
Bagi warga yang sudah memenuhi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau penguat tidak perlu memperlihatkan syarat apapun saat melakukan perjalanan mudik.
Sementara bagi warga yang baru menjalani vaksinasi dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen dan tes PCR untuk mereka yang baru sekali menerima vaksin COVID-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan pemerintah yang baru bagi remaja dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun, yang belum memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi Covid-19 dosis penguat, bisa melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen selama sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. (*)
Sumber: Antara

You may like

Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN

Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing

Jokowi: Pilkada 2024 Bakal Berjalan Lancar dan Adil
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







