Connect with us

Nasional

Hindari Puncak Arus Mudik, Jokowi Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik Idul Fitri 1433 H yang diperkirakan berlangsung pada 28, 29 dan 30 April 2022.

Dikatakan Presiden Jokowi, dari hasil survey Kementerian perhubungan didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik.

“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022,” katanya dalam siaran pers dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap. Pemberlakuan satu arah oneway dan larangan truk masuk jalan tol.

Selain itu Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah antisipasi guna membantu kelancaran arus mudik Idul Fitri 1433 H.

Dia mencontohkan beberapa antisipasi tersebut, di antaranya adalah aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah dan larangan bagi truk untuk menggunakan ruas jalan tol.

“Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” kata Jokowi.

Jokowi juga berpesan agar masyarakat tetap mempraktikkan protokol kesehatan demi menjaga situasi baik terkait pandemi Covid-19 selama perjalanan mudik dan balik maupun saat bersilaturahim merayakan Idul Fitri 1433 H.

Untuk diketahui, Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan menekankan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat.

Bagi warga yang sudah memenuhi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau penguat tidak perlu memperlihatkan syarat apapun saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara bagi warga yang baru menjalani vaksinasi dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen dan tes PCR untuk mereka yang baru sekali menerima vaksin COVID-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan pemerintah yang baru bagi remaja dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun, yang belum memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi Covid-19 dosis penguat, bisa melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen selama sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement