Connect with us

Nasional

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ditemukan Ada 2 Luka Fatal, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Published

on

INFOKA.ID – Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyatakan bahwa terdapat dua luka tembakan kategori fatal di tubuh Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam. Dua luka fatal terletak di bagian dada dan kepala Brigadir J.

“Ada dua luka fatal di bagian dada dan kepala,” kata Ketua tim independen autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto di Gedung Bareskrim Polri dilansir Antara, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil autopsi ulang diketahui lima tembakan masuk ke tubuh Yosua dan empat tembakan keluar. Itu berarti terdapat satu tembakan yang bersarang di tubuh Brigadir J.

“Dari empat tembakan keluar, ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang,” ujarnya.

Ade melanjutkan pihaknya tidak menyelidiki berapa jumlah tembakan karena merupakan kewenangan dari penyidik. Termasuk juga jenis senjata api yang digunakan, serta arah tembakan.

Dia menambahkan, tim forensik juga menelusuri soal dugaan adanya penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum tewas. Menurut Ade, berdasar hasil forensik tidak ditemukan adanya penganiayaan tersebut.

Dugaan adanya penganiayaan terhadap Brigadir J disampaikan pihak keluarga almarhum.

Ade menyebut pihaknya tidak menemukan indikasi tanda-tanda penganiayaan seperti yang disampaikan sebelumnya diantaranya yakni kuku yang dicabut dan tulang yang patah.

Selain itu, Ade menambahkan, posisi organ tubuh yang berpindah menurutnya itu karena bagian dari tindakan autopsi.

“Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban,” ujarnya.

“Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” katanya.

Waktu yang diperlukan kedokteran forensik dalam mengumumkan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J selama hampir empat minggu. Ade berharap laporan forensik dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya.

“Supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini,” katanya.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.

Para tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement