Nasional
Hakim Agung yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Pernah Bertugas di Karawang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Vonis hukuman mati untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo kini berubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Bukan hanya Sambo, namun tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya juga dipotong masa hukumannya oleh Mahkamah Agung.
Hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Hakim memutuskan menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi mengutip Antara, Sabtu (12/8/2023).
Sobandi menjelaskan lebih lanjut, bahwa dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.
“Kedua hakim sedianya ingin mantan Kadiv Propam itu tetap dihukum mati. Sisanya adalah adanya perbaikan keputusan, yakni panjeri seumur hidup,” ujar Sobandi.
Meski ada perbedaan pendapat dari para hakim, namun putusannya sudah inkrah. Bahwa Ferdy Sambo tidak dihukum mati.
Sementara dari informasi dihimpun redaksi, adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis yang tercatat pernah bertugas di Kabupaten Karawang pada 2003/2005 menjabat sebagai ketua PN Karawang.
Suhadi sebelumnya menjabat di Sumedang sebagai ketua PN. Dari Karawang Suhadi melanjutkan karirnya di Tanggerang, masih sebagai ketua PN hingga 2007.
Baru pada 2007 sampai 2010, Suhadi didaulat sebahai Hakim Tinggi DKI. Pada 2010-2018 Suhadi naik ke MA sebagai panitera MA. Dan 2018 sampai saat ini, Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA. (red)

You may like

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sidang Ferdy Sambo, Terdakwa Richard Eliezer Kembali Minta Maaf dan Menyesal Menembak Brigadir J
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







