Connect with us

Regional

Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pemuda berinisial LP (20) ditangkap karena menghamili kekasihnya, anak di bawah umur. LP kini diperiksa intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Lp kami amankan dari rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, Rabu (9/6/2021).

AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, LP dan korban menjalin hubungan asmara. Suatu hari LP mengajak korban main ke sebuah villa di perkebunan teh Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.

“Di situlah LP merayu dan akhirnya berhasil memperdayai korban hingga kegadisannya hilang,” kata Hario.

Korban berhasil diperdayai sang pacar karena dijanjikan akan dinikahi.

Belakangan, kekasihinya, anak di bawah umur itu hamil dan diketahui keluarga. Kedua orang tua korban tak terima dan mengadu ke polisi.

“Keluarga tak terima dan kemudian mengadukan Lp sebagai pelaku asusila terhadap perempuan di bawah umur,” ujar Hario.

LP mengakui segala perbuatannya, dan mengaku perbuatan asusila diawali bujuk rayu hingga korban berhasil diperdayai. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement