Connect with us

Regional

Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak, Diimingi Uang 10 Ribu

Published

on

INFOKA.ID – Seorang guru ngaji di Depok berinisial MMS (52) ditangkap polisi karena telah mencabuli anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban mencapai 10 orang.

“Korban berjumlah 10 orang,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).

Kesepuluh korban di antaranya, NPA (10), EAA, (10), AFH (10), SKF, (11), NM (10), SKPE (11), K (14), CFO (15), AA (10), dan RAL (10).

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu di Majelis Taklim Fisabilillah, di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kasus terungkap setelah salah seorang korban yang menceritakan kepada orangtuanya terkait pencabulan tersebut.

Belakangan diketahui banyak korban lain setelah orang tua korban menceritakan kembali kepada beberapa orang tua dari rekan ngaji anaknya itu.

Zulfan menjelaskan, dalam melakukan aksi bejat tersebut pelaku merayu korbannya dengan cara memberikan iming-iming uang sebesar Rp 10.000.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta korban untuk membersihkan gudang di majelis taklim tersebut, dan meminta korban membuka rok atau celana. Sejumlah bagian tubuh menjadi sasaran pelecehan, seperti bibir, alat kelamin, hingga payudara.

Polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, satu buah celana dalam warna cream, satu buah kaos dalam warna hijau, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement