Connect with us

Regional

Gunakan Media Sosial Untuk Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Remaja di Cilegon

Published

on

INFOKA.ID – Polisi berhasil membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan juga tembakau gorila.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Banten AKBP Maryadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku yang berusia di bawah 17 tahun.

“Dalam pengungkapan pada Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” ujarnya, Selasa (21/9/2022).

Maryadi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang berhasil dengan mudah memperjualbelikan narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan tembakau gorila di kota Cilegon.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan diduga karena ada laporan dari masyarakat kota Cilegon.

“Narkotika yang diedarkan berjenis golongan 1 jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila” tutur Maryadi.

Pada saat terjadi penangkapan, Maryadi mengungkap bahwa hasil barang bukti sudah ditemukan dengan jelas setelah hasil penggeledahan berlangsung.

“Barang bukti pun juga sudah ditemukan yaitu narkoba jenis ganja, 1 jenis sabu-sabu, dan tembakau gorila,” ucap Maryadi.

Dalam penggeledahannya ditemukan juga alat dan bahan pembuat tembakau gorila seperti gelas ukur, alkohol, aseton, metanol, dan kompor listrik yang sengaja disimpan di dalam lemari oleh tersangka.

Setelah polisi memeriksa pelaku, pelaku mengaku bahwa sabu miliknya diperoleh dari EN (DPO) di lobby mal Bassura City Jakarta.

Kemudian ganja tersebut dibeli dari akun Hollychild.US, sedangkan tembakau gorila didapat dari akun Instagram bernama Speedbunny.Id.

Ada alasan dan tujuan yang membuat pelaku memperjualbelikan melalui akun Instagram pribadi miliknya bernama papigeng dengan cara membuat story melalui Instagram dengan caption penjualan narkotika.

Kemudian tersangka mengarahkan pengiriman uang penjualan terlebih dahulu melalui no rekening pelaku untuk mempermudah proses penjualan.

Dari hasil penyelidikan oleh penyelidik Ditresnarkoba Polda banten barang bukti yang berhasil disita yaitu daun ganja sebanyak 141,33 gram, 17,30 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram dan tembakau gorila sebanyak 39,41 gram.

“Pelaku mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, tembakau gorila dan ganja di wilayah kota Cilegon-Serang akun Instagram,” tutur Nico. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement