Regional
Gary Yakinkan Hakim Pada Sidang ke-6 Prapid, Polres Karawang Dinilai Tak Mampu Buktikan Dalilnya
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan (sidang Ke-6) Praperadilan antara pihak Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners melawan Polres Karawang, Jumat (5/1/2024).
Agenda sidang tersebut adalah masing-masing pihak yang sedang bersengketa memaparkan kesimpulannya.
“Hari ini sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Jadi para pihak menyerahkan kesimpulan terhadap jalannya persidangan kepada hakim dengan maksud meyakinkan hakim terkait siapa yg mampu membuktikan dalilnya,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Di dalam kesimpulan, pihak Gary menyampaikan bahwa pada beberapa persidangan sebelumnya pihaknya telah mampu membuktikan, memang ada dugaan kuat kesalahan prosedural dan tahapan yg tidak dijalankan oleh Pihak Termohon (Polres Karawang).
“Misalnya ketentuan-ketentuan yang ada di KUHAP dan Perkapolri yang tidak dijalankan Termohon,” ucapnya.
Gary membeberkan sejumlah tahapan yang diduga dilanggar Termohon. Pertama, terkait untuk melakukan upaya paksa penangkapan harus didahului adanya surat panggilan terlebih dahulu maksimal dua kali berturut-turut tidak hadir.
“Tetapi klien kami sama sekali belum pernah dipanggil atau diperiksa,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Gary, dalam Perkapolri dijelaskan bahwa untuk melakukan penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan memperhatikan waktu yang tepat. Artinya jika seseorang sedang melangsungkan perkawinan maka tentu saja itu tidak termasuk sebagai waktu yang tepat karena merupakan acara yg sakral dan khidmat.
Selain itu, dalam pembuktian kemarin sudah terungkap bahwa pada saat melakukan penangkapan, Pihak Termohon sama sekali tidak menunjukan identitas, menunjukan surat surat resmi, serta tidak ada penandatanganan dokumen.
Masih menurut Gary, di dalam kesimpulan telah ditegaskan bahwa dalam persidangan pihaknya telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat. Sedangkan Pihak Polres hanya memberikan satu alat bukti, yaitu surat.
Artinya, kata Gary, bila berbicara soal hukum adalah bicara tentang siapa yang mampu membuktikan. Justru Termohon menurut Gary tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Karawang dapat mengabulkan permohonan praperadilan kami seluruhnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada,” pungkasnya. (cho)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






