Connect with us

Regional

Gara-gara Komentar Hoaks, Pria Ini Dijemput Paksa Polres Indramayu di Kosnya di Bekasi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu menangkap seorang pemuda berinisial RI (25) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Ia dijemput paksa dari rumah kostnya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini lantaran pemuda tersebut diketahui menyebarkan berita hoaks bernada sinis dan provokator soal ajakan vaksinasi di media sosial.

“Tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui akun instagram @ravie_isnandar yang membuat komentar pada postingan akun instagram @indramayuterkini,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, Senin (23/8/2021).

AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kejadian itu berawal saat akun instagram @indramayuterkini membuat postingan pada tanggal 10 Agustus 2021.

“Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin…@ninagustina1708@luckyhakimofficial”.

Postingan itu lalu dikomentari pelaku dengan nada sinis dan provokator.

Melalui akun @ravie_isnandar, tersangka berkomentar, “Vaksin apa? Kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin ? Vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara”.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, komentar tersebut dinilai merupakan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, sesampainya di Mapolres Indramayu, pelaku langsung dimintai keterangan soal postingannya tersebut.

Kepada polisi, RI mengaku, tujuannya membuat komentar tersebut karena meras kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM.

Pasalnya, karena PPKM, pemuda tersebut tidak bisa beraktivitas bebas sehari-hari.

“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar dia.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement