Regional
Terbukti Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers Rekomendasikan 2 Media Pembuat Berita Hoaks Minta Maaf ke KPU Karawang
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Aduan KPU Karawang terhadap dua media yang memuat pemberitaan hoaks seputar Pemilu 2024 telah mendapat respon Dewan Pers.
Dalam hal tersebut, Dewan Pers telah menerbitkan surat penilaian dan rekomendasi sementara serta menyatakan dua media siber patrolicyber.com dan media-indonews.com melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita hoaks yang tidak jelas sumbernya.
Kemudian, pencabutan berita yang sebelumnya telah dilakukan kedua media itu juga tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena belum disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
“Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan
tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut,
disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat tersebut, dikutip Rabu (5/6/2024).
Rekomendasi tersebut berlaku selambat-lambatnya 7 hari masa kerja setelah surat diterima kedua belah pihak, antara lain dua perusahaan pers teradu dan KPU Karawang selaku pengadu.
“Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers,” tegas Ninik dalam surat tersebut.
Kata KPU Karawang
Mengenai hal itu, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyambut baik rekomendasi Dewan Pers itu. Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan hak jawab kepada kedua media tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta Dewan Pers untuk mempertemukan KPU dengan pihak dua perusahaan pers tersebut.
“Kedua media tersebut wajib melayani hak jawab dari kami disertai dengan permintaan maaf, baik secara tertulis maupun rilis di medianya masing-masing kepada kami,” ungkap Mari.
Dia menegaskan, aduan tentang pemberitaan hoaks ke Dewan Pers ini seyogyanya menjadi pembelajaran bagi yang lain. Sebab setiap produk pemberitaan harus melalui proses wawancara yang jelas terhadap narasumber bersangkutan.
“Selama ini kan KPU tidak pernah menutup dari media. Teman-teman media melakukan wawancara kan selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” katanya.
“Kaitan isi berita, harus memuat isi berita yang sebenarnya, artinya ketika ada pihak lain yang menyodorkan data harusnya diklarifikasi kepada pihak KPU apakah betul data tersebut sesuai dengan produk KPU,” tegasnya. (red)


You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
- Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR






