Connect with us

Regional

Eks Karyawan Kecewa Sikap Manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung yang Mengabaikan Imbauan Disnaker Kota Bandung

Published

on

PURWAKARTA – Kuasa hukum Aliansi Eks Karyawan PIkiran Rakyat Menggugat, mendesak Disnaker Kota Bandung segera melakukan langkah mediasi terakhir, setidaknya pada 4 Juni 202 mendatang untuk mengundang manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) dan para pihak dalam pertemuan sebagai bagian dari mediasi tripartit yang diinisiasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung.

Pasalnya, kuasa hukum dan Aliansi Eks karyawan Pikiran Rakyat Menggugat, kecele dan kecewa atas ketidakhadiran dan ketidakjelasan alasan pihak manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) yang absen dalam proses mediasi tripartit ketiga kali yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung pada Selasa (28/5/2024), di Ruang Mediasi Kantor Disnaker Kota Bandung Jalan Martanegara No. 4 Kota Bandung.

Sebelumnya, pada mediasi tripartit kedua tanggal 21 Mei, sepekan lalu, Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandung Asep Supriyatna dan Iman Bratakusumah memutuskan dilakukannnya pertemuan bersama para pihak pada Selasa (28/5/2024)..

Hal itu kemudian disepakati juga oleh kuasa hukum PT PRB Makky Yuliawan dan konsultan PT PRB Monica K Joseph serta kuasa hukum para eks-karyawan Asep Mulyana serta perwakilan karyawan.

Kuasa Hukum eks karyawan Asep Muyana, menegaskan pihaknya meminta mediasi berikutnya tanggal 4 Juni bukan tanggal 11 Juni seperti sudah disampaikan tanggal 28 Mei ini, karena memandang manajemen PT PRB tidak berniat baik untuk bermusyawarah sebagaimana dianjurkan mediator Disnaker.

“Selain ketidakjelasan ketidakhadiran mereka dalam mediasi hari ini, ternyata sampai hari ini, eks karyawan tetap menerima surat pemberitahuan pemberhentian hak BPJS Kesehatan mereka. Padahal, pada pertemuan pekan lalu sudah ditegaskan sikap kami bahwa jika tidak pencabutan penghentian iuran BPJS karyawan, berarti tidak ada lagi ruang pembicaraan mediasi bagi kami. Dan ini sudah juga diketahui kuasa hukum perusahaan dan konsultannya,” kata Asep Mulyana.

“Oleh karena itu, kalaupun kemudian dilakukan mediasi lanjutan atau terakhir pada 4 Juni 2024, kami hanya menyampaikan kelengkapan dan berkas yang masih dibutuhkan beserta tuntutan akhir dari karyawan. Yakni dilaksanakannya PB secara penuh sesuai dengan yang penandatanganan kesepakatan baik oleh karyawan maupun oleh perusahaan,” ucapnya.

Asep menambahkan, pertemuan yang diusulkan pada 4 Juni 2024 oleh pihaknya adalah mediasi tripartit terakhir.

“Kami akan terus maju ke langkah hukum berikutnya termasuk menggugat ke PHI Pengadilan Negeri Kota Bandung,” katanya menegaskan.

Asep menambahkan, apabila tercapai kesepakatan pada tanggak 4 Juni 2024 itu, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji, maka bisa diminta Eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Namun apabila tidak tercapai Kesepakatan, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang dilimpahkan kepada kedua belah pihak dan apabila anjuran telah diterima oleh kedua belah pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami akan maju terus,” katanya.

Multipihak

Koordinator Aliansi Eks-Karyawan PRB Teguh Laksana menguraikan Disnaker sebelumnya sudah merancang pertemuan para pihak yakni antara perwakilan manajemen PT PRB periode lama dan baru pada 28 Mei 2024. Kemudian juga diundang perwakilan dari Tim Restrukturisasi Karyawan, Komisi Aset Perusahaan, Keuangan, termasuk para karyawan.

“Maksud dari pertemuan itu agar Disnaker memahami kenapa sisa pembayaran kompensasi kepada karyawan bisa berlarut-larut selama empat tahun tidak diselesaikan dan kenapa tiba-tiba ada pembatalan Perjanjian Bersama (PB) padahal sudah hitam di atas putih,” ungkap Koordinator Aliansi Eks-Karyawan PR Menggugat, Teguh Laksana usai mediasi yang gagal dilakukan.

Menurut Teguh, tadinya pihak eks-karyawan memandang positif kesepakatan mediasi tripartit ketiga. Sebab, dari pertemuan multipihak itu diharapkan bisa muncul solusi penyebab dari kekisruhan sehingga menimbulkan perselisihan antara manajemen perusahaan dengan eks-karyawan.

“Kita tadinya berharap bisa memunculkan akar masalah ketidakjelasan banyak hal termasuk soal aset yang sejatinya sudah tercantum dalam risalah RUPS sebagai opsi penyelesaian pajak tertunggak perusahaan dan penyelesaian hubungan ketenagakerjaan. Dengan ketidakhadiran manajemen bahkan tidak ada wakil satu pun sudah menunjukkan gelagat pengingkaran dari imbauan mediator apalagi iktikad untuk menyelesaikan perselisihan,” ucap Teguh.

Ia juga menyayangkan etika komunikasi yang abai dijalankan pihak mediator Disnaker Kota Bandung.

Menurut informasi dari penjelasan mediator dinyatakan bahwa Disnaker sudah menginfokan kepada pihak perusahaan tapi kemudian perusahaan meminta penundaan karena alasan tertentu.

“Sementara, informasi tersebut tidak disampaikan kembali kepada kami atau minimal kuasa hukum eks-karyawan, sehingga kami menyangka mediasi hari ini tetap dilaksanakan. Dengan begitu jangan salahkan kami jika mempersepsi ada diskriminasi dalam penanganganan perselisihan ini,” katanya menegaskan.

Miskomunikasi

Mediator Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandung Iman H Bratakusumah pihaknya mengakui mengalami miskomunikasi dalam prosedur pemanggilan para pihak.

Selain karena juga agenda kegiatan yang terkendala oleh libur panjang kemarin, klausul-klausul yang pada mediasi sebelumnya disekapakati wakil eks-karyawan dan perusahaan memang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Seperti tuntutan agar perusahaan membatalkan surat penghentian keikutsertaan eks-karyawan dalam BPJS Kesehatan karena hal itu masuk dalam materi Perjanjian Bersama serta belum dibayarkannya uang kesehatan.

“Yang jelas kami kembali mengundang para pihak untuk hadir dalam proses mediasi lanjutan pada 11 Juni 2024. Adapun setelah itu belum ada titik temu, tentu kami mempersilakan para pihak untuk melanjutkan ke langkah hukum berikutnya. Akan tetapi, selaku mediator, kami mengimbau agar semua masalah bisa diselesaikan pada tahap mediasi ini,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PRB Makky Yuliawan yang dikontak melalui pesan WA serta panggilan, tidak memberikan jawaban saat berita ini dibuat. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement