Connect with us

Regional

Dugaan Pungli Proyek, Askun Peringatkan Pejabat Dinas PUPR Karawang

Published

on

KARAWANG – Meski dianggap rahasia umum, dugaan Pungutan Liar (Pungli) di proyek Dinas PUPR Karawang kembali mencuat. Seperti diungkapkan Seorang Pemborong yang enggan disebut namanya, memaparkan kronologi yang terjadi di Bidang SDA DPUPR Karawang.

“Dimana setiap akan mendapatkan jatah proyek, maka setiap pemborong harus menyetor ‘uang fee’ sebesar 10 persen hingga 15 persen dari nilai kontrak. Dugaan pungli ini dikordinir oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MY,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Bahkan Pemborong dibebankan biaya tanda tangan Berita Acara (BA) yang dengan nominal Rp50 hingga Rp100 ribu di Tingkat Kepala Seksi (Kasi), hingga Rp300 ribu di Tingkat Kepala Bidang (Kabid). Totalnya mencapai jutaan rupiah lebih sampai dengan tandatangan BA selesai.

“Selain itu, Pemborong juga harus dibebankan biaya pengawasan, nilai bisa mencapai Rp3 juta yang disetorkan kepada seorang Pejabat berinisial DM. Karena ‘budaya’ untuk mendapatkan jatah proyek di Dinas PUPR Karawang ini sudah dianggap lumrah,” tutupnya.

Terpisah, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Pemerintah, Asep Agustian mengatakan, banyaknya dugaan pungli jatah proyek di DPUPR Karawang ini sudah menjadi rahasia umum dan sudah berlangsung lama.

“Persoalan ini menjadi salah satu faktor menurunnya kualitas pengerjaan proyek di DPUPR Karawang. Karena disisi lain, seorang Pemborong hanya diperbolehkan menerima keuntungan proyek maksimal sebesar 10 persen,” terangnya.

“Keuntungan setiap proyek maksimal hanya 10 persen, tapi karena banyaknya pungli, akhirnya kualitas pengerjaan proyek jadi menurun. Ini kondisi serba salah bagi Pemborong. Maka wajar jika mereka menjerit,” imbuh Askun (Asep Kincir) sapaan akrabnya, Sabtu (9/8/2025).

Askun menegaskan, Bupati Karawang untuk mengevaluasi semua sistem administrasi pengerjaan proyek di semua dinas, khususnya di DPUPR Karawang.

“Khususnya ‘anggaran pengawasan proyek Rp3 juta seharusnya tidak dibebankan kepada Pemborong, Tetapi dimasukan ke dalam RAB, sehingga tidak lagi membebani Pemborong,” tegasnya mencontoh Kota/Kabupaten lain.

“Saya minta Pak Bupati untuk merubah aturan ini. Saya pikir Pak Bupati mengerti, karena Beliau juga seorang pengusaha,” tambahnya.

Dikatakan Askun, jika pungli-pungli yang terjadi diyakini tidak masuk Pendatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk oknum pejabat Dinas PUPR Karawang berinisial MY dan DM, saya hanya mengingatkan, jika kelakuan kalian terus seperti itu, suatu saat pasti akan bermasalah dengan hukum,” tandasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement