Connect with us

Regional

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Sumurkondang Tolak Aksi Warga di PT MIM Terancam Dipidana

Published

on

KARAWANG – Polemik terkait rekrutmen tenaga kerja, realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan publik.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH.MH, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menyoroti surat yang dikirimkan oleh Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, kepada Polres Karawang berupa surat penolakan terhadap rencana aksi unjuk rasa warga di PT MIM.

Surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu dinilai Asep Agustian sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Itu bukan kewenangannya. Soal kondusif atau tidak, itu tugas Kepolisian. Ini Kepala Desa sudah kelewat batas,” ujar Askun (Asep Kuncir) sapaannya, Selasa (21/10/2024).

Ia juga menduga, terdapat potensi penerimaan keuntungan oleh Kepala Desa dari perusahaan maupun pihak vendor pengelola limbah. Padahal, dikatakan Askun, aksi unjuk rasa merupakan hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang.

“Menurut saya, sebaiknya Kades itu dilaporkan saja, karena bisa dipidana,” tegasnya.

Askun mengapresiasi sikap kritis masyarakat Desa Sumurkondang yang memperjuangkan aspirasinya terhadap PT MIM.

“Usaha boleh saja, tapi jangan dimonopoli terus. Beri kesempatan juga kepada pengusaha lokal agar keberadaan PT MIM membawa manfaat bagi warga sekitar,” ucapnya.

Terkait adanya keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam aksi demonstrasi warga, Askun menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya, fungsi advokasi dan kontrol sosial memang bagian dari peran LSM.

Ia menjelaskan, Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) selaku perwakilan warga telah secara resmi meminta pendampingan kepada LSM dalam memperjuangkan aspirasi mereka terhadap perusahaan tersebut.

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mendampingi warga, tapi bagaimana tuntutan mereka di PT MIM bisa direalisasikan,” katanya.

Askun kembali menegaskan, bahwa Kepala Desa Sumurkondang dapat dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Kalau nanti terbukti menerima keuntungan
dari perusahaan atau vendor, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement