Connect with us

Regional

Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Diringkus Polres Indramayu, Ini Motifnya

Published

on

INFOKA.ID – Dua tersangka kasus pembunuhan supir taksi online di Indramayu berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Satreskirm Polres Indramayu.

“Kami sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan itu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, di Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Lukman mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah ASW (34) warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka ASW ditangkap polisi di Tanjung Priok dan saat ini tersangka juga menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok.

Sedangkan tersangka SLS ditangkap di Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022. SLS bahkan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.

Keduanya terbukti menghabisi nyawa Widodo (54), sopir taksi online yang merupakan warga warga Perumahan Central Park, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Jasad Widodo sendiri ditemukan terlilit lakban di saluran irigasi Panaran, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB silam.

“Tersangka kami bekuk di dua tempat berbeda, satu di Tanjung Priok, Jakarta, dan satunya lagi di Lumajang, Jawa Timur,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah merencanakan ingin menghabisi nyawa korban untuk mencuri kendaraan Daihatsu Luxio silver Nopol B 1063 FRT milik korban. Sebelum melakukan kejahatannya, kedua pelaku sudah membeli lakban, dan juga merencanakan akan membunuh, dan mengambil kendaraan korban untuk dijual.

“Mereka sudah merencanakan untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.

Hal itu, ujar Fitran, upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan eksekusi.

“Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan,” katanya lagi.

Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement