Connect with us

Regional

Dua Dukun Cabul di Sukabumi Ditangkap, Ini Modusnya

Published

on

INFOKA.ID – Dua orang dukun cabul berinisial R dan D ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, R (37) beraksi di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berdasarkan laporan polisi pada Minggu (3/12/2023)

R bermodus mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban berinisial YN (33), perempuan asal Kebonpedes.

R pun melakukan ritual tengah malam bersama korban. R meminta korban untuk mandi menggunakan air bunga.

“Kejadian ini terjadi setelah korban menjalani ritual yang dilakukan R. Pada pukul 00.30, di Nyalindung, korban diminta untuk mandi dengan air bunga-bungaan yang telah disiapkan. lalu setelah dimandikan alat kelamin tersangka dimasukkan ke dalam alat kelamin korban dengan dalih dari proses masuknya itu adalah dimasukkan roh untuk menyembuhkan penyakit korban,” kata Maruly, Rabu (6/12/2023).

Korban pun awalnya percaya dengan pengobatan yang dipraktikkan pelaku, sampai akhirnya korban menyadari bahwa yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana.

Maruly menjelaskan, terhadap pelaku R disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Adapun tersangka D (74), kata Maruly, beraksi wilayah Kecamatan Cikembar. Perempuan berinisial R (26) menjadi korban dari tersangka D.

Kepada D, korban mengeluh sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan ibunya.

Dari keluhan korban, pelaku pun mengiming-imingi bisa membuat korban memikat laki-laki dan bisa menghasilkan uang Rp 5 juta.

Korban pun tergiur dengan tawaran pelaku. Sampai akhirnya dilakukan ritual yang disebut pelaku ritual menghilangkan aura negatif dari tubuh korban.

“Kemudian dilakukanlah praktik ritual dengan cara memandikan pada malam hari, serta membuang aura negatif dalam diri korban, kemudian diberikan syarat untuk mencari bunga anggrek bulan warna putih dan bunga cabe,” ucap Maruly.

Korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mendapatkan bunga tersebut. Ritual pun dilakukan pelaku dengan memandikan korban menggunakan air bunga tersebut.

“Kemudian (pelaku) meminta korban untuk berganti baju dan dimulailah ritualnya, yaitu dibacakan doa-doa. Kemudian pada saat dibacakan doa terjadilah praktik asusila yang dilakukan oleh tersangka D terhadap korban R,” tutur Maruly.

Pelaku saat itu melecehkan korban dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

“Tersangka dilakukan proses penyidikan dan penahanan dengan dugaan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun,” ujar Maruly. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement