Connect with us

Regional

Dua Bandar Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi yang Nyamar Jadi Ojol

Published

on

INFOKA.ID – Dua pengedar narkoba tidak berkutik saat disergap polisi. Sebelum penangkapan, polisi dari Sat Narkoba Polres Indramayu bahkan menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Penggerebekan dilakukan petugas setelah melakukan penyelidikan di tempat persembunyian pengedar narkoba di salah satu perumahan di Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Setibanya di lokasi, tim Reserse Narkoba langsung membagi tugas untuk menyergap pelaku di tempat persembunyiannya. Penyamaran yang dilakukan petugas pun berhasil mengelabui pelaku.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, dari hasil penyamaran itu, kedua bandar narkoba akhirnya berhasil diringkus polisi.

“Kedua pelaku berinisial SN dan MOF,” ujar Heri, Kamis (16/6/2022).

Heri mengatakan, saat disergap, kedua pelaku diketahui juga tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Polisi lalu meminta para pelaku menunjukkan barang haram yang disimpannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu, yang sudah di bungkus dalam bentuk paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu paket ganja kering.

“Para pelaku ini mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar narkoba di wilayah Pantura, Indramayu,” ujar dia.

Herry menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka itu adalah sistem tempel. Yakni, meninggalkan barang haram itu di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Sedangkan untuk pembayarannya, dilakukan melalui transfer rekening bank.

Dalam hal ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujar dia. (*)

Sumber: RepJabar

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement