Connect with us

Nasional

DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-Undang

Published

on

INFOKA.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (7/7/2022).

RUU pemasyarakatan ini merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya yang awalnya akan disahkan pada 2019, tetapi batal.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Pemasyarakatan dapat direstui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Rapat paripurna dihadiri 337 dari 575 anggota dewan. Dari jumlah tersebut 105 di antaranya hadir secara fisik, 232 sisanya hadir secara online.

Rapat paripurna hari ini sekaligus menjadi rapat paripurna penutup masa sidang V 2021-2022. Selanjutnya, para anggota DPR menjalani masa reses hingga awal Agustus.

RUU Pemasyarakatan disahkan sehari setelah pemerintah menyerahkan naskah RUU tersebut ke DPR pada Rabu (6/7/2022). Penyerahan naskah RUU PAS bersamaan dengan penyerahan naskah RKUHP.

Pengesahan RUU PAS sebelumnya sempat ditunda karena mendapatkan penolakan masif dari masyarakat. RUU tersebut dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, seperti kasus korupsi.

RUU itu meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan demikian, aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Sementara, PP Nomor 99/2012 mengatur syarat rekomendasi aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement