Nasional
DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi Undang-undang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (13/4/2023).
Pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dilakukan berdasarkan persetujuan dari para anggota DPR di rapat paripurna.
“Kami menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 13 April 2023.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Sebelum mengambil keputusan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Landas Kontinen Nurul Arifin menyampaikan laporan soal pembahasan RUU itu. Nurul mengatakan seluruh proses berjalan dengan komprehensif, mendalam, dan terbuka.
Nurul menyebut proses itu mencakup rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat bersama TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut, hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Pansus juga mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan ahli hukum laut, ahli hukum internasional, serta kunjungan kerja ke dalam dan luar negeri,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.
“Saat ini Indonesia memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada Konvensi Jenewa Tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengatakan, terdapat beberapa substansi krusial yang diubah dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal tersebut.
Pertama, penyempurnaan istilah-istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 (Unclos 1982) antara lain dumping, tepian kontinen, lereng, dan punggungan.
Kedua, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam BAB VII tentang pengawasan dan penegakan hukum. Yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI AL dan penyidik pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.
Selain itu menambahkan aturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian.
Ketiga, perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam BAB VIII tentang ketentuan pidana. Yaitu penyesuaian subyek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan UU tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan,” katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mewakili pemerintah mengapresiasi pengesahan RUU Landas Kontinen tersebut.
“Penyempurnaan UU sebelumnya yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan nasional untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.
“Pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Trenggono.
Sementara itu, pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi segenap bangsa.
Menurutnya, pendekatan pelestarian lingkungan penting dilakukan karena pengelolaan landas kontinen harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dari pembangunan berkelanjutan. (*)


You may like

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen

DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera

DPR Setujui Revisi UU Polri Menjadi RUU Usul Inisiatif
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






