Nasional
DPR Sahkan “Omnibus Law” Undang-Undang Cipta Kerja
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.
“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tutur dia.
Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
“Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Azis.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Rapat Paripurna, DPRD Karawang Bentuk Tiga Pansus Bahas Raperda

Rapat Paripurna DPRD Karawang, Fraksi Partai Demokrat Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD

Rapat Paripurna Agenda Pengangkatan Pimpinan DPRD Karawang Masa Jabatan 2024-2029

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota DPRD Karawang Tahun 2019-2024
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Lautan Manusia di Car Free Night Atmo: Atraksi KORMI Palembang Pukau Pengunjung
- Magister Manajemen Paling Diminati, 35 Calon Mahasiswa S2 UNSIKA Ikuti Tes Gelombang II
- Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev
- Musrenbang RKPD 2027, DPRD Karawang Dorong Konektivitas Infrastruktur dan Kemandirian Fiskal Daerah
- PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan







gralion torile
14 Agustus 2022 at 09:05
Hi, Neat post. There is a problem with your site in internet explorer, would test this… IE still is the market leader and a good portion of people will miss your excellent writing due to this problem.