Nasional
DPR RI Usulkan Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – DPR RI mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Satgas terdiri lintas sektorall dan instansi baik baik Polri, Kominfo, OJK, PPATK dan masyarakat.
“Kami ingin satgas ini di bawah langsung Menkopolhukam Mahfud MD. Ini sudah darurat dan korbanya masyarakat bawah,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi dikutip dari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).
ia menilai, tindakan Kemenkominfo yang memblokir akun-akun pengguna judi online perlu diikuti tindakan instansi lainnya. Dia mengatakan, Kemenkominfo telah memblokir 118.320 konten judi online sampai Agustus 2023.
Selain itu, Awiek mendorong agar pihak OJK dan PPATK perlu melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi mencurigakan dari judi online.
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan PPATK pada 2022 ada Rp 155 triliun yang diduga bagian transaksi mencurigakan dari judi online. Jumlahnya tersebut diprediksi akan naik pada 2023 hingga Rp200 triliun.
Maka dari itu PPP meminta pemerintah untuk gerak cepat memberantasnya. Sebab melihat data pengguna judi dan juga data nilai transaksi yang cukup fantastis.
“Jika perlu ada sikap tegas pemerintah tentang perang melawan judi. Sebab dampaknya sudah sangat membahayakan bagi masyarakat kita,” ucapnya.
Selain itu, Awiek menambahkan, PPP juga menyoroti fenomena influenser dan selebriti yang menjadi agen promo judi online. Nampak sekali jjka bandar judi memanfaatkan popularitas para artis dan seleb untuk mempengaruhi masyarakat.
Maka dari itu Awiek mendorong diperlukannya edukasi masyarakat tentang jenis -jenis game online apa saja yang masuk kategori judi. Pasalnya banyak anak-anak tak paham mengenai game online yang dimanfaatkan untuk judi.
“Di tengah kemudahan akses teknologi, ternyata para bandar memanfaatkan berbagai platform dan juga game online sebagai ajang judi,” ujarnya.
Sebelumnya Kemenkominfo sendiri telah memblokir 118.320 konten judi online sampai Agustus. Selain itu Kemenkominfo juga telah memblokir 800 rekening tiap pekan terkait situs judi online. (*)


You may like

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN
Pos-pos Terbaru
- Satu-satunya Dari Jawa Barat, NOEND Band Asal Karawang Siap Tampil di Grebeg Suro Rockfest ‘2026’
- Aksi Humanis Jum’at Berkah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Berbagi Paket Makanan di Perempatan Johar
- Gelar LKTM BKS PTN Wilayah Barat 2026, UNSIKA Jadi Pusat Kompetisi Ilmiah Mahasiswa
- Sharp AQUOS sense10 Raih Penghargaan Smartphone of The Year 2025 Mid Range Category di Ajang Selular Awards
- Usut Kasus PT BAS, Kejari Karawang Hentikan Operasional Tiga Kantor Marketing






