Connect with us

Regional

DKPP Terima 139 Aduan Penyelenggaraan Pemilu Pada Pilkada Serentak 2020

Published

on

INFOKA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 139 aduan terkait penyelenggaraan Pemilu pada Pilkada Serentak 2020. Aduan yang masuk mayoritas berkaitan dengan profesionalisme, seperti petugas yang kurang cakap atau lalai dalam bertugas.

Komisioner DKPP Didik Supriyanto mengatakan sebagian aduan tersebut sudah disidangkan dan diputuskan. Sanksi yang diberikan pun beragam mulai dari teguran, pemberhentian sementara hingga pemberhentian jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

“Sanksi ada peringatan sampai keras, pemberhentian jabatan sementara sampai tetap,” ucap Didik dilansir dari Detikcom, Kamis (26/11).

Didik menuturkan, DKPP dapat memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik. Walau demikian, ia tidak dapat mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara untuk aduan pemilu di Jawa Barat, Didik mengatakan relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lain seperti Sumatera, Papua, Jawa Tengah atau DI Yogyakarta. “Kalau di Jabar memang ada aduan dari Sukabumi, Indramayu, Depok dan Kabupaten Bandung,” ujar Didik.

“Dari semua perkara itu, ada tiga yang belum kita periksa. Tapi dari yang kita periksa tidak ada pelanggaran,” imbuhnya.

Saat ini, penyelenggaraan pilkada baru memasuki tahap kampanye sehingga mayoritas aduan terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon khususnya dari calon perseorangan.

“80 persen peseorangan yang tidak memenuhi persyaratan KPU mengadu ke DKPP, rata-rata mereka menuduh KPU bekerja sembarangan, soal isu profesionalitas tapi ada beberapa juga yang menyangkut kemandirian dalam ari Bawaslu KPU diduga berpihak kepada bakal pasangan calon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, aduan yang dilaporkan ke DKPP juga terdapat menyangkut intruksi KPU yang menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurutnya, banyak aduan yang pasca diputuskan tidak terbukti.

“Itu bisa dibenahi oleh KPU atau Bawaslu yang berada di atasnya, seperti KPU atau Bawaslu provinsi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement