Connect with us

Nasional

Disnakertrans Jabar: Penyaluran BSU sudah 77 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebutkan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 di Jawa Barat telah mencapai 77 persen. Adapun jumlah penerima BSU di Jabar mencapai 2,1 juta orang.

“Untuk BSU yang sudah disalurkan itu lebih dari 70 persen, 77 persen yang sudah disalurkan untuk BSU di Jawa Barat,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsadi, Kamis (10/11/2022).

Taufik menyebutkan, penerima program BSU akan menerima uang senilai Rp 600 ribu per orang.

“Besarannya 600 ribu per orang, cuma satu kali,” tambahnya.

Program BSU sendiri bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh dan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19 dan diberikan bagi pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menurut Taufik, seharusnya penyaluran Program BSU di Jabar selesai pada Oktober 2022 namun ada sejumlah kendala yang dihadapi.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam penyaluran Program BSU di Jabar adalah terkait verifikasi data penerima.

“Yang harus dipadukan dengan Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan pihaknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah disampaikan kepada sebanyak 10,3 juta pekerja atau 80,30 persen dari target 14,6 juta orang.

Dia mengatakan, pemerintah sendiri menargetkan penyaluran subsidi gaji dilakukan kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Sampai tahap ketujuh ini kita sudah menyalurkan kepada 10.321.436 orang. Kalau persentasenya 80,30 persen,” kata Ida dikutip Antara, Rabu (9/11/2022).

Pemerintah sendiri menargetkan penyaluran subsidi gaji dilakukan kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Untuk penyaluran melalui Pos Indonesia dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelesaikan penyaluran lewat bank Himbara.

Kemenaker rencananya akan melakukan pemberian BSU kepada 3,6 juta pekerja atau buruh melalui Kantor Pos sebagai bagian dari penyaluran tahap VII. Menurut data sampai dengan hari ini telah terdapat realisasi penyaluran via Kantor Pos sudah mencapai 1,2 juta orang di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran lewat Pos Indonesia baru dilakukan tahun ini, terutama kepada mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara.

“Belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2021 yang tidak bisa terkover 100 persen, karena banyak di antara penerima BSU ini tidak memiliki bank Himbara,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus mendorong penyaluran lewat Pos Indonesia akan selesai dalam waktu yang tidak lama, demikian Ida Fauziyah. (*)