Connect with us

Regional

MUI Jabar Apresiasi Polri Atas Penetapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaaan Agama

Published

on

INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresi pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menetapkan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari Polemik yang membuat gaduh di masyarakat.

“Pertama kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar,” ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.

“Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya.

Sementara, MUI Indramayu minta pemerintah segera lakukan langkah cepat dalam rangka upaya penyelamatan para santri di Ponpes Al Zaytun.

Sementara, Ketua MUI Indramayu, Syatori mengatakan Pemerintah harus mengambil alih ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, tersebut.

Syatori menegaskan, pengambilalihan Ponpes Al Zaytun ini semata-mata untuk menyelamatkan para santri. Pasalnya, tata cara ibadah di dalam ponpes tersebut sudah sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya.

Seperti tata cara shalat, lantunan adzan, hingga anggapan ibadah haji cukup hanya di Al Zaytun, tidak harus ke Arab Saudi.

“Mereka para santri adalah korban penyesatan oleh ajaran Panji Gumilang,” ucap dia.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan.

Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).

Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement