Regional
Dinkes Purwakarta Imbau Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirop
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), seperti apotek dan toko obat, menghentikan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirop untuk sementara waktu meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis surat edaran terbarunya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Deni Darmawandi mengatakan imbauan itu disampaikan terkait dengan surat edaran Kemenkes terkait dengan penggunaan obat sirop.
“Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” katanya, Kamis (27/10/2022), dikutip Antara.
Pihaknya juga telah mendata sekaligus berkoordinasi dengan fasyankes di 17 kecamatan di Purwakarta. Total ada 126 apotek dan 24 toko obat.
“Kami minta seluruhnya untuk mengisi form laporan terkait sediaan obat sirop di tempatnya masing-masing. Berapa jumlahnya dan segera dikarantina. Artinya dipisahkan, untuk kemudian dikembalikan ke pihak distributor,” kata dia.
Hingga saat ini, yang sudah melaporkan ada 56 fasyankes termasuk di antaranya apotek, toko obat, dan klinik. Pihaknya juga meminta rekapan obat sirop yang sudah dikembalikan ke distributor.
“Dinkes akan terus mengawasi terkait perkembangan obat sirop ini sesuai dengan instruksi Kemenkes. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang mengelola masalah ritel,” katanya.
Melalui kerja sama itu, pihaknya telah memantau langsung ke apotek dan toko obat, serta toko dan pasar tradisional terkait dengan keberadaan obat sirop dengan didampingi jajaran Polres Purwakarta.
“Kami segera memutus peredaran obat sirop. Yang masih ada harus segera dikarantina. Kami juga meminta fasyankes tidak meresepkan sediaan obat sirop dan melarang menjualnya untuk sementara waktu,” kata dia.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus pencegahan gangguan ginjal akut pada anak, terlebih surat edaran Kemenkes terkait larangan menggunakan obat sirop masih belum dicabut. (*)
Sumber: Antara

You may like

IJTI Akademi, Cetak Generasi Muda Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025
Pos-pos Terbaru
- Bukan Cuma Info Loker, Disnakertrans Karawang Optimalkan 7 Layanan Unggulan Ketenagakerjaan
- Bantu Perbaiki Motor Mogok hingga Antar Anak ke Sekolah, Aksi Humanis Personel Satlantas Polresta Karawang di Tengah Giat Sapa Pagi
- Disnakertrans Karawang Kunker ke Sukabumi, Gali Strategi Job Fair Internasional dan Penyerapan 3.500 Tenaga Kerja
- 2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH
- Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang







