Connect with us

Regional

Diduga Selewengkan Fungsi Trotoar Menjadi Tempat Parkir, Kinerja PUPR & PRKP Dipertanyakan?

Published

on

KARAWANG – Pembangunan Kosan Mewah berlantai 3 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani By Pass (Samping Fly Over) diduga akan menggunakan fasilitas milik pemerintah sebagai lahan parkirnya yang berada di luar bangunan. Pasalnya, nampak para pekerja proyek sedang menyelesaikan tebangan pohon tepi jalan, bahkan trotoar pun sudah tinggal median jalannya saja.

Sementara, Pemilik Kosan saat dihubungi via telepon mengaku, jika sudah melakukan izin ke Kelurahan. Adapun pihaknya membongkar trotoar, ia tegaskan jika belum melihat kondisi terkini pekerjaan secara langsung, sebab masih dalam prosoes mengurus ke Dinas PUPR. “Kalau izinnya keluar atau belum nanti saya hubungi anak buah saya, karena yang mengurus anak buah saya,” ujarnya kepada INFOKA, Selasa (20/10).

“Silahkan krosceck ke Dinas terkait, sudah oke, kita tinggal tunggu keluarnya saja,” keterangan terpisah istri pemilik kosan via sambungan telepon.

Sedangkan nasib 3 pohon tepi jalan yang sudah ditebang, masih Pemilik Kosan mengungkapkan, jika pohon tersebut merupakan pohon yang ditanamnya sendiri sejak terkena gusuran saat pelebaran jalan dan pembangunan fly over Jalan Ahmad Yani By Pass. “Tanah saya itu tadinya sampai pinggir trotoar sekarang, tapi karena ada pembangunan fly over di tahun 2000, jadi mundur dan saya tanam pohon sendiri. Sekarang ditebang dan akan mengganti pohon yang baru,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kelurahan Tanjungpura, Suryadi mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin perihal penebangan pohon dan pembongkaran trotoar di lokasi tersebut. Bahkan ia menyarankan agar Pemilik Kosan, terlebih dahulu melakukan izin ke Dinas PUPR dan ke Satpol PP sebagai penegak Perda, sebelum melakukan proyek pekerjaan tersebut. “Saya hanya memberikan izin domisili perusahaan dan izin tetangga/lingkungan saja. Selebihnya tidak memberikan izin,” pungkasnya.

Jika memang PUPR & PRKP sudah membolehkan Pengusaha untuk merubah fasilitas umum milik pemerintah sebelum mengeluarkan legalitas secara resmi, berarti kinerja dua OPD tersebut perlu dipertanyakan.

Padahal, jika menilik Undang-undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34/2006 tentang jalan. Dengan cara apapun, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, terlebih dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ditambah penebangan pohon tanpa menempuh perizinan terlebih dahulu, jelas melawan Perda nomor 6/2011 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement