Regional
Diduga Selewengkan Fungsi Trotoar Menjadi Tempat Parkir, Kinerja PUPR & PRKP Dipertanyakan?
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Pembangunan Kosan Mewah berlantai 3 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani By Pass (Samping Fly Over) diduga akan menggunakan fasilitas milik pemerintah sebagai lahan parkirnya yang berada di luar bangunan. Pasalnya, nampak para pekerja proyek sedang menyelesaikan tebangan pohon tepi jalan, bahkan trotoar pun sudah tinggal median jalannya saja.
Sementara, Pemilik Kosan saat dihubungi via telepon mengaku, jika sudah melakukan izin ke Kelurahan. Adapun pihaknya membongkar trotoar, ia tegaskan jika belum melihat kondisi terkini pekerjaan secara langsung, sebab masih dalam prosoes mengurus ke Dinas PUPR. “Kalau izinnya keluar atau belum nanti saya hubungi anak buah saya, karena yang mengurus anak buah saya,” ujarnya kepada INFOKA, Selasa (20/10).
“Silahkan krosceck ke Dinas terkait, sudah oke, kita tinggal tunggu keluarnya saja,” keterangan terpisah istri pemilik kosan via sambungan telepon.
Sedangkan nasib 3 pohon tepi jalan yang sudah ditebang, masih Pemilik Kosan mengungkapkan, jika pohon tersebut merupakan pohon yang ditanamnya sendiri sejak terkena gusuran saat pelebaran jalan dan pembangunan fly over Jalan Ahmad Yani By Pass. “Tanah saya itu tadinya sampai pinggir trotoar sekarang, tapi karena ada pembangunan fly over di tahun 2000, jadi mundur dan saya tanam pohon sendiri. Sekarang ditebang dan akan mengganti pohon yang baru,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Kelurahan Tanjungpura, Suryadi mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin perihal penebangan pohon dan pembongkaran trotoar di lokasi tersebut. Bahkan ia menyarankan agar Pemilik Kosan, terlebih dahulu melakukan izin ke Dinas PUPR dan ke Satpol PP sebagai penegak Perda, sebelum melakukan proyek pekerjaan tersebut. “Saya hanya memberikan izin domisili perusahaan dan izin tetangga/lingkungan saja. Selebihnya tidak memberikan izin,” pungkasnya.
Jika memang PUPR & PRKP sudah membolehkan Pengusaha untuk merubah fasilitas umum milik pemerintah sebelum mengeluarkan legalitas secara resmi, berarti kinerja dua OPD tersebut perlu dipertanyakan.
Padahal, jika menilik Undang-undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34/2006 tentang jalan. Dengan cara apapun, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, terlebih dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ditambah penebangan pohon tanpa menempuh perizinan terlebih dahulu, jelas melawan Perda nomor 6/2011 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. (cho)


You may like

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa

Menikmati Sisi Tenang Karawang Melalui Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Delonix Hotel Karawang

Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim

Tak Cukup Perbaikan Teknis, Komnas PA Jabar Desak Investigasi Dugaan Pengubahan Password SPMB
Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti






