Connect with us

Regional

Diduga Penambangan Ilegal, Pemkab Karawang Tutup Mata

Published

on

KARAWANG – Meski dugaan masyarakat mensinyalir adanya kegiatan penambangan liar alias ilegal di wilayah Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang justeru terkesan tutup mata.

Aktivitas pertambangan itu selain diduga kuat tak berizin juga berpotensi merusak alam dan membahayakan warga sekitar dengan banyaknya kendaraan besar yang berlalu lalang.

Pantauan awak media, pada Selasa (5/10/2021), aktivitas pertambangan itu bahkan berpindah ke lokasi tanah yang berada di dataran yang lebih tinggi sehingga berpotensi mengakibatkan bencana longsor.

Sementara, saat dikonfirmasi perihal keberadaan penambangan liar itu, Kabid Tata Lingkungan DLHK Kabupaten Karawang, Muhana menuturkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen lingkungan apa pun yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan disana.

“Kalau terkait dokumen lingkungannya, sepengetahuan saya belum pernah mengeluarkan, terkait dengan kegiatan tersebut,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Muhana menambahkan, terlebih pihaknya tidak akan sembarangan mengeluarkan dokumen perizinan.

“DLHK juga tidak akan sembarangan merekomendasi dokumen lingkungannya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Asep Wahyu, setelah mengetahui adanya informasi dugaan aktivitas pertambangan liar tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan datang langsung meninjau lokasi. “Nanti di cek ke lapangan,” tandasnya.

Penelusuran awak media, tanah yang dijadikan dugaan penambangan liar itu milik seorang warga atau perorangan dan aktivitas pertambang dilakukan oleh orang yang dikenal telah cukup lama menjadi pemain dugaan penambangan-penambangan liar di Karawang Selatan. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement