Regional
Dicekoki Miras, Seorang Buruh Asal Cirebon Perkosa Anak di Bawah Umur
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Gadis belia di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, diperkosa seorang pemuda setelah dicekoki minuman keras. Pelaku TD (25 tahun) ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Anton mengatakan, korban mengenal pelaku sehingga tidak menaruh curiga saat dijemput di rumahnya untuk nongkrong bareng.
“Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum-minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).
Ia melanjutkan, setelah mabuk akibat miras, korban diajak ke rumah salah satu teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari lokasi nongkrong. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.
“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta,” kata Anton.
Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, seusai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.
Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
“Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP,” ujarnya.
TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. (*)


You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Pos-pos Terbaru
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang






