Connect with us

Regional

Dicekoki Miras, Seorang Buruh Asal Cirebon Perkosa Anak di Bawah Umur

Published

on

INFOKA.ID – Gadis belia di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, diperkosa seorang pemuda setelah dicekoki minuman keras. Pelaku TD (25 tahun) ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Anton mengatakan, korban mengenal pelaku sehingga tidak menaruh curiga saat dijemput di rumahnya untuk nongkrong bareng.

“Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum-minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).

Ia melanjutkan, setelah mabuk akibat miras, korban diajak ke rumah salah satu teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari lokasi nongkrong. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta,” kata Anton.

Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, seusai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.

Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

“Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP,” ujarnya.

TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. (*)