Connect with us

Regional

Di Penghujung 2023, Pemkab Karawang Rotasi dan Mutasi 75 Pejabat ASN

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan mutasi rotasi pejabatnya jelang akhir tahun 2023. Pelantikan ini berlangsung di Aula Husni Hamid pada Sabtu (30/12/2023).

75 orang tersebut terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang.

“Hari ini kita melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,” ujar Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Sabtu (30/12/2023).

Langkah ini diharapkan dapat menjadi lompatan percepatan untuk meningkatkan optimalisasi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Karawang.

“Hal ini bertujuan untuk mengisi kewajiban peran ASN dan menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan serta pelayanan di Kabupaten Karawang agar lebih optimal pada tahun 2024,” ujarnya.

Ia berpesan, rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja untuk Kabupaten Karawang.

“Saya ingin sampaikan, mutasi rotasi ini hal yang biasa. Jangan memikirkan yang tidak-tidak, fokus pikirkan target dan kinerja,” ujarnya.

Aep berharap kepada seluruh ASN yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dapat melayani masyarakat dengan ikhlas dan mampu mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

“Saya meyakini bahwa dengan diberikannya amanah baru ini, kalian dapat menjalankan tugas dengan baik. Saya yakin bahwa kami memiliki ASN yang luar biasa, yang memiliki potensi dan integritas luar biasa. Dengan harapan, kalian dapat memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, mengtakan, mutasi dan rotasi di awal tahun 2024 dilakukan sebagai langkah Pemkab Karawang dalam mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD.

“Jabatan kosong di OPD-OPD akan diisi secara bertahap, dengan tahapan meditokrasi, dimana boks-boks yang itu, talen-talen fullnya sudah ada. Ini dilaksanakan bertahap untuk eselon 2 sampai 4, semua bertahap,” ucap Asep Aang.

Ia mengtakan, mutasi dan rotasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, di antaranya dengan tanpa membedakan latar belakang politik,” katanya.

Mutasi dan rotasi ini, lanjut Asep Aang, juga berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 821.24/Kep/BKPSDM/2023, tertanggal 29 Desember 2023. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement