Connect with us

Regional

Demi Konten, 2 Youtuber Indramayu Sebar Hoax, Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Dua Youtuber asal Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena membuat kegaduhan dengan postingan berita hoaks atau bohong yang dibuat keduanya.

Mereka diketahui membuat konten dengan menyebut banyak aksi pencurian pada rumah-rumah warga yang kini terdampak bencana kebakaran meledaknya tangki BBM di areal kilang PT Pertamina RU VI Balongan.

Dua youtuber itu masing-masing adalah laki-laki berisinial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra. Mereka diamankan di kediamannya pada Selasa (30/3/2021)

“Intinya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan kepada seluruh masyarakat, terutama yang terdampak kejadian kemarin,” ujar youtuber SH, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (1/4/2021).

SH mengakui, bahwa informasi banyaknya warga yang kehilangan sepeda motor hingga televisi adalah tidak benar. Dalam ini, ia mengakui, postingan itu sengaja dibuat demi konten.

“Karena saya pikir itu informasinya benar namun ternyata seperti yang disampaikan tim kepolisian ternyata itu tidak benar,” ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.

Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.

Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.

“Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan,” ujar dia di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.

Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.

Mereka mengaku resah dengan berita bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.

Atas perbuatannya, dua youtuber itu kini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

“Dua youtuber ini kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar dia. (*)

Sumber: TribunJabar.id