Nasional
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan, Polisi: Hukuman 9 Tahun Penjara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pihak kepolisian menegaskan debt collector yang menarik kendaraan dari pemilik yang sah secara paksa termasuk ke dalam perbuatan pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Dia menjelaskan debt collector yang menarik paksa kendaraan itu dapat disangkakan dengan KUHP Pasal 335 ayat 1, serta pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan yakni pada Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” ujar Yusri, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis (2/6/2022).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan, untuk tidak boleh melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.
“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector, maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK, Sumbar Yusri.
Pihak OJK juga menjelaskan, bahwa jika ada pihak perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.
“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” tandasnya.
Disisi lain, OJK pun mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, untuk menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin sampai lunas.
“Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan,” ucapnya.
Penarikan unit kendaraan dijalan memang biasanya disebabkan oleh keterlambatan melunasi biaya angsuran yang belaku saat proses peminjaman.
Dalam hal ini, pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan, karena jika tidak makan akan mengalami kerugian.
Yusri pun memastikan bahwa jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik, maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan pernah terjadi.
“Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan,” katanya. (*)
Sumber: Antara


You may like

Pencatutan NIK KTP, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu

OJK Berantas 915 Pinjol dan Investasi Ilegal

Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Maraknya Penipuan di WhatsApp, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan
2 Comments
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN







marizonilogert
10 Oktober 2022 at 08:13
Hey very cool web site!! Man .. Excellent .. Amazing .. I will bookmark your website and take the feeds also…I’m happy to find a lot of useful info here in the post, we need work out more strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .
rtp pragmatic hari ini
16 April 2023 at 15:35
Hi my loved one! I wish to say that this article is amazing, nice written and include approximately all significant infos. I?¦d like to look extra posts like this .