Connect with us

Nasional

Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan, Polisi: Hukuman 9 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Pihak kepolisian menegaskan debt collector yang menarik kendaraan dari pemilik yang sah secara paksa termasuk ke dalam perbuatan pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

Dia menjelaskan debt collector yang menarik paksa kendaraan itu dapat disangkakan dengan KUHP Pasal 335 ayat 1, serta pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan yakni pada Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” ujar Yusri, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan, untuk tidak boleh melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector, maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK, Sumbar Yusri.

Pihak OJK juga menjelaskan, bahwa jika ada pihak perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” tandasnya.

Disisi lain, OJK pun mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, untuk menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin sampai lunas.

“Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan,” ucapnya.

Penarikan unit kendaraan dijalan memang biasanya disebabkan oleh keterlambatan melunasi biaya angsuran yang belaku saat proses peminjaman.

Dalam hal ini, pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan, karena jika tidak makan akan mengalami kerugian.

Yusri pun memastikan bahwa jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik, maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan pernah terjadi.

“Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan,” katanya. (*)

Sumber: Antara

Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. marizonilogert

    10 Oktober 2022 at 08:13

    Hey very cool web site!! Man .. Excellent .. Amazing .. I will bookmark your website and take the feeds also…I’m happy to find a lot of useful info here in the post, we need work out more strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .

  2. rtp pragmatic hari ini

    16 April 2023 at 15:35

    Hi my loved one! I wish to say that this article is amazing, nice written and include approximately all significant infos. I?¦d like to look extra posts like this .

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement