Connect with us

Regional

Calo Naker di Karawang Ini Tipu Pencari Kerja Raup Keuntungan 60 Jutaan

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan tenaga kerja dengan modus dijanjikan bekerja di beberapa perusahaan di Kawasan Industri di Karawang.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan satu pelaku berinisial Y (27) diamankan di kediamannya pada Kamis (20/7/2023) dengan sejumlah barang bukti kejahatan.

Wirdhanto mengatakan pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya setahun terakhir dengan korban sebanyak 10 orang dengan kerugian mencapai keuntungan hingga Rp 60 juta.

“Pelaku mengiming-imingi kepada korban bahwa bisa masuk kerja, namun korban harus membayar Rp 7-10 juta per orang dan menyerahkannya harus tunai,” katanya, pada Kamis (27/7/2023).

Ia mengatakan modus pelaku dalam menjebak korbannya yaitu dengan menggunakan media sosial dan dilanjutkan bertemu secara langsung dengan para korbannya.

“Untuk korban asal Karawang dan luar Karawang. Para korban percaya, karena tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beraksi sejak 1 tahun yang lalu. Dan hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara ini barang bukti yang diamankan beberapa dokumen transaksi yang terjadi antara korban dan tersangka.

“Tersangka dikenai pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang menjanjikan bisa masuk kerja ke perusahaan,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement