Regional
Bupati Majalengka Keluarkan Surat Edaran Tentang THR, Harus Dibayar Full
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bupati Majalengka, Karna Sobahi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Surat edaran nomor 561/674/DK2UKM tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM), Sadili menyebutkan, dalam surat edaran tersebut, pembayaran THR keagamaan juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
“Besaran THR, yaitu bagi pekerja/buruh yang mempunyai kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” ujar Sadili, Kamis (22/4/2021).
Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Sadili menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung jika pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 terakhir sebelum hari raya.
Selain itu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kami minta agar seluruh perusahaan dapat melaksanakan ketentuan dimaksud serta memberikan THR kepada pekerja/buruh di perusahaan tepat pada waktunya,” ucapnya.
Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas K2UKM Majalengka, Aan Andaya meminta pemberian THR bagi pekerja/buruh dilakukan secara full.
Tidak ada alasan perusahaan itu menyicil THR.
“Kami sarankan seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka memberikan tunjangan secara full. Tidak seperti tahun sebelumnya,” ujar Aan yang juga juara 1 Mediator Hub Industrial Provinsi Jawa Barat ini.
Ia mengatakan, bagi perusahaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi dinas dan difasilitasi dengan pembentukan posko layanan informasi dan pengaduan THR tahun 2021. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Berdalih Minta THR Rp 15 Ribu, Tukang Parkir di Karawang Minta Maaf

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR

Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024

Pemerintah Berikan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan TNI-Polri
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






