Connect with us

Nasional

Pemerintah Berikan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan TNI-Polri

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah No 14/2024.

Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 ini. Yakni sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Menteri Anas dalam keterangannya dikutip Minggu (17/3/2024).

Untuk memberikan penghargaan, Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen. Dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Anas.

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai kalangan, seperti PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Anas menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN. Sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR 2024 mencapai Rp 48,7 triliun. Sedangkan anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024,” ucapnya.(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement