Connect with us

Regional

Bupati Cellica Diduga Langgar Sistem Merit di Pemkab Karawang

Published

on

KARAWANG – Entah siapa yang salah. Bupatinya atau anak buahnya. Yang pasti, tertanggal 27 Februari 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menuliskan dugaan rekomendasi pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemkab Karawang.

Lewat surat bernomor B-721/JP.01/02/03, KASN menuliskan adanya pengaduan masyarakat pada 9 Desember 2022 terkait penunjukan pelaksana tugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) per Juni 2021 terhadap saudara dr Fitra Hergyana yang ditilai tidak mengacu pada perundang-undangan berlaku.

Diantaranya meliputi, Jabatan Direktur Rumah Sakit Umun Daerah Kabupaten Kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; dan Jabatan Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan bukan Jenjang Ahli Pertama.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila laporan dugaan pelanggaran sistem merit yang terjadi di lingkungan Pemkab Karawang terbukti benar, KASN dalam suratnya meminta bupati segera meninjau kembali dan membatalkan Surat Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang dr Fitra Hergyana dan menugaskan dr Fitra Hergyana untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.

Direktur Ghazali Center Lili Ghozali yang juga menerima lampiran surat KASN atas dugaan pelanggaran rekomendasi merit sistem menyebut diduga kuat pelanggaran rekomendasi merit sistem di lingkungan Pemkab Karawang tidak terjadi di satu instansi.

Sekaligus, tandas Lili, dengan munculnya persoalan dugaan pelanggaran merit sistem ini membuktikan adanya salah kaprah kinerja dalam pembangunan karir birokrasi di Pemkab Karawang. (Bersambung)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement