Connect with us

Regional

Buntut dari Dibatalkannya Perjanjian Bersama antar Manajemen PRB dengan Karyawan, Perselisihan Diantara Pemilik Saham Mulai Menghangat

Published

on

BANDUNG – Sejumlah pemilik saham di PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) resah akibat kebijakan Direktur PT PRB yang membatalkan Perjanjian Bersama (PB) bagi karyawan yang dirumahkan dengan membawa nama seolah-olah mendapatkan persetujuan pemilik saham. Padahal, pemilik saham yang memberikan persetujuan itu hanya sebanyak 15 orang, sementara jumlah pemilik saham ada 54 orang.

“Kebijakan Direktur PT PRB sekarang saat membatalkan Perjanjian Bersama yang sudah menjadi kesepakatan antara manajemen PRB dulu dengan karyawan masalah uang pesangon. Padahal, sesuai dengan Undang-undang perseroan bahwa keputusan tertinggi di perusahaan perseroan berada di rapat umum pemegang saham (RUPS) bukan diatur dalam berita acara pemilik saham,” kata salah seorang pemilik saham PT PRB yang meminta namanya untuk dirahasiakan kepada Infoka, Minggu (16/12/2024).

Menurutnya, akibat adanya berita acara pemilik saham yang memberikan persetujuan kepada Direktur PRB saat mengeluarkan kebijakan PB untuk karyawan yang dirumahkan menyebabkan timbulnya prasangka dan menjurus ke arah adu domba diantara pemilik saham di PT PRB.

Padahal, kata dia jumlah pemilik saham yang memberikan persetujuan kepada Direktur PRB hanya berjumlah 15 orang, sementara jumlah pemilik saham semuanya berjumlah 54 orang.

“Lagian yang dijadikan dasar keputusan direktur itu berita acara pemegang saham yang berjumlah 15 orang bukan hasil RUPS,” jelasnya.

Ditambahkan, hasil dari RPUS sejak tahun 2012 sudah mengamanatkan bahwa untuk menyelesaikan kewajiban apakah itu kewajiban pajak dan pesangon terhadap karyawan dibayarkan melalui hasil penjualan aset PRB.

“Infonya Direktur PT PRB sekarang enggan menjual aset untuk membayar kewajiban pajak atau pesangon dan itu menjadi benih-benih kemelut di PRB,” tandasnya.

Seperti diberitakan sidang gugatan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat terhadap direksi baru digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh direksi baru perusahaan, dimana perjanjian kerjasama bersama (PKB) secara sepihak dibatalkan sehingga mengundang kemarahan para mantan karyawan.

Padahal, perjanjian kerja bersama itu merupakan komitmen antara para karyawan yang dipensiun dinikan dengan direksi lama yang dipimpin Perdana Alamsyah cs.

Saat itu, karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan, manajemen mengeluarkan kebijakan pensiun dini (merasionalisasi kan para karyawan). Namun dalam kebijakan itu, manajemen tidak langsung membayarkan yang menjadi hak karyawan tapi dibayar dengan pola diangsur (dicicil,red).

Kebijakan tersebut dapat diterima pas karyawan karena beranggapan uang yang menjadi hak karyawan pasti dibayarkan perusahaan.

Seiring waktu berjalan, ketika terjadi pergantian direksi yang dipimpin oleh seorang perempuan, tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang seenaknya dengan membatalkan PKB yang dulu ditandatangani direksi dan karyawan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement