Regional
Buntut dari Dibatalkannya Perjanjian Bersama antar Manajemen PRB dengan Karyawan, Perselisihan Diantara Pemilik Saham Mulai Menghangat
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
BANDUNG – Sejumlah pemilik saham di PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) resah akibat kebijakan Direktur PT PRB yang membatalkan Perjanjian Bersama (PB) bagi karyawan yang dirumahkan dengan membawa nama seolah-olah mendapatkan persetujuan pemilik saham. Padahal, pemilik saham yang memberikan persetujuan itu hanya sebanyak 15 orang, sementara jumlah pemilik saham ada 54 orang.
“Kebijakan Direktur PT PRB sekarang saat membatalkan Perjanjian Bersama yang sudah menjadi kesepakatan antara manajemen PRB dulu dengan karyawan masalah uang pesangon. Padahal, sesuai dengan Undang-undang perseroan bahwa keputusan tertinggi di perusahaan perseroan berada di rapat umum pemegang saham (RUPS) bukan diatur dalam berita acara pemilik saham,” kata salah seorang pemilik saham PT PRB yang meminta namanya untuk dirahasiakan kepada Infoka, Minggu (16/12/2024).
Menurutnya, akibat adanya berita acara pemilik saham yang memberikan persetujuan kepada Direktur PRB saat mengeluarkan kebijakan PB untuk karyawan yang dirumahkan menyebabkan timbulnya prasangka dan menjurus ke arah adu domba diantara pemilik saham di PT PRB.
Padahal, kata dia jumlah pemilik saham yang memberikan persetujuan kepada Direktur PRB hanya berjumlah 15 orang, sementara jumlah pemilik saham semuanya berjumlah 54 orang.
“Lagian yang dijadikan dasar keputusan direktur itu berita acara pemegang saham yang berjumlah 15 orang bukan hasil RUPS,” jelasnya.
Ditambahkan, hasil dari RPUS sejak tahun 2012 sudah mengamanatkan bahwa untuk menyelesaikan kewajiban apakah itu kewajiban pajak dan pesangon terhadap karyawan dibayarkan melalui hasil penjualan aset PRB.
“Infonya Direktur PT PRB sekarang enggan menjual aset untuk membayar kewajiban pajak atau pesangon dan itu menjadi benih-benih kemelut di PRB,” tandasnya.
Seperti diberitakan sidang gugatan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat terhadap direksi baru digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh direksi baru perusahaan, dimana perjanjian kerjasama bersama (PKB) secara sepihak dibatalkan sehingga mengundang kemarahan para mantan karyawan.
Padahal, perjanjian kerja bersama itu merupakan komitmen antara para karyawan yang dipensiun dinikan dengan direksi lama yang dipimpin Perdana Alamsyah cs.
Saat itu, karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan, manajemen mengeluarkan kebijakan pensiun dini (merasionalisasi kan para karyawan). Namun dalam kebijakan itu, manajemen tidak langsung membayarkan yang menjadi hak karyawan tapi dibayar dengan pola diangsur (dicicil,red).
Kebijakan tersebut dapat diterima pas karyawan karena beranggapan uang yang menjadi hak karyawan pasti dibayarkan perusahaan.
Seiring waktu berjalan, ketika terjadi pergantian direksi yang dipimpin oleh seorang perempuan, tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang seenaknya dengan membatalkan PKB yang dulu ditandatangani direksi dan karyawan. (Taufik Ilyas)


You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi

PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika






