Connect with us

Regional

Buntut Belum Adanya Kepala Kantor BPN Purwakarta, Empat Camat di Purwakarta Belum Dilantik Sebagai PPAT

Published

on

PURWAKARTA – Buntut belum adanya kepala kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Purwakarta yang definitif berdampak belum bisanya empat camat bertindak sebagai pejabat pembuat akte tanah.

Padahal sejak dilantiknya empat camat baru yang memasuki bulan kelima, mereka belum bisa menandatangani kewenangan mereka sebagai PPAT (PPAT).

Kelima camat tersebut adalah Camat Kiarapedes, Camat Wanayasa, Camat Pasawahan dan Camat Tegalwaru.

Akibat mereka belum dilantik sebagai PPATS berdampak pelayanan terhadap masyarakat terganggu.

Dalam hal ini upaya masyarakat jika di wilayahnya terjadi kekosongan jabatan Camat sebagai PPATS maka masyarakat tersebut harus menunggu adanya pengganti camat yang baru, jika akta yang dibuat oleh camat yang tidak memiliki SK menjadi PPAT Sementara maka akta tersebut akan cacat yuridis karena akta camat tersebut selaku PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan pendaftaran tanah di Indonesia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan setelah Kepala Kantor BPN Purwakarta Yus Sudarso memasuki pensiun di bulan Oktober 2023 dan menunjuk salah satu pejabat dari BPN Provinsi Jabar sebagai Plt Kepala BPN Purwakarta sehingga tidak bisa melantik keempat camat tersebut sebagai PPAT.

Ketua Asosiasi Camat (Asmat) Purwakarta Rustam Effendi ketika dihubungi membenarkan keempat camat yaitu camat Kiarapedes, Wanayasa, Pasawahan dan Tegalwaru belum bisa dilantik sebagai PPAT karena Kepala Kantor BPN Purwakarta masih PLT.
“Memang keempat camat baru di Purwakarta itu belum dilantik BPN sebagai PPAT,” kata Rustam. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement