Connect with us

Regional

Bongkar Penipuan Arisan Online di Karawang, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang akhirnya mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan online. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan pimpinan arisan tersebut.

“Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D,” kata Aldi kepada Infoka saat dihubungi pesan singkat, Minggu (6/2/2022).

Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Karawang.

“Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan arisan online. Saat ini masih dalam pengembangan.

” Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP) ada 3 dari beberapa korban kerugian mencapai sekitar Rp 800jutaan,” jelas Oliestha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal arisan sekitar pertengahan tahun. Perempuan berinisial Dinda menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.

Contoh, pay Rp 4 juta get Rp 5 juta tanggal 3 Desember. Customer tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal. D kemudian mencari orang untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara jika arisan ini bermasalah.

Arisan berlangsung hingga bulan Desember 2021. Sampai pada akhirnya di Desember D kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan. Akhirnya beberapa org yang jadi korban berusaha untuk menghubungi D setidaknya uang modal tanpa benefit kembali. Dengan D sudah lost contact hingga saat ini dan sudah menyerah karena tidak bisa mengembalikan uang. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement