Regional
Bocah SMP di Karawang Diperkosa 3 Pemuda Hingga Hamil 7 Bulan, Orang Tua Pelaku Tolak Tanggung Jawab
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang anak yatim berinisial K di Kabupaten Karawang menjadi korban perkosaan oleh 3 pemuda hingga hamil 7 bulan.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2024 di area belakang GOR Adiarsa. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku berinisial I, A, dan L.
Orang tua korban, Dwi, telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut. Dwi mengaku merasa kecewa karena tiga pelaku masih bebas tanpa proses hukum yang jelas.
” Kita sudah melapor. Dan pada Oktober 2024, Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum,” terangnya.
Dari keterangan korban, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali. Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik. Akibat kejadian tersebut, K yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP harus mengalami hamil 7 bulan.
“Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban, Dwi, dengan suara bergetar saat ditemui pewarta pada Selasa, (4/3/2025) sore.
Dwi mengaku merasa kecewa lantaran tiga pelaku yang diduga terlibat masih bebas tanpa proses hukum yang jelas.
“Sejak laporan dibuat lima bulan lalu, tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial A telah menikah bulan lalu,” katanya.
Ia juga mengatakan, Keluarga korban juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya. Namun, orang tua I menolak anaknya bertanggung jawab dengan alasan masih di bawah umur.
“Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya jadi korban, tapi pelaku malah dilindungi,”ujar Dwi dengan lirih.
Dengan hal tersebut, Dwi berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar keadilan bagi anaknya bisa ditegakkan.
“Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi anak yang mengalami kejadian seperti ini,”pungkasnya.(adv)


You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






