Connect with us

Regional

Belum Kantongi Izin, Ketua LSM Lodaya Desak BBWS Lakukan Pembongkaran Jembatan Jiusin

Published

on

KARAWANG – Polemik Jembatan Jiusin kembali mencuat setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menyatakan bahwa jembatan tersebut belum mengantongi izin resmi dengan nomor surat SA0203-Av/ 708 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025 di Bandung. Kondisi ini menuai sorotan masyarakat yang mendesak agar BBWS bersikap tegas dengan melakukan pembongkaran.

Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menilai keberadaan jembatan yang dibangun sejak awal 2015 itu menimbulkan berbagai persoalan. Selain memicu mobilisasi kendaraan berat yang menyebabkan kerusakan jalan dan polusi, jembatan tersebut juga disebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat umum.

“Sejak awal pembangunannya, jembatan itu disebut untuk kepentingan masyarakat Karawang-Bekasi. Faktanya, sampai sekarang sama sekali tidak bisa diakses warga. Jembatan itu mutlak hanya untuk perusahaan Jiushin,” ungkap Nace, 28 Agustus 2025.

Dikatakan Nace, masyarakat yang mencoba melintas justru dianggap melanggar aturan dengan adanya papan larangan bertuliskan ancaman pidana karena memasuki area pribadi.

Dengan begitu, ia menuntut konsistensi BBWS Citarum dalam menegakkan aturan. Ia membandingkan dengan sikap BBWS sebelumnya yang tegas terhadap jembatan penyeberangan perahu.

“Jangan sampai jembatan perahu saja diancam dibongkar, sementara jembatan permanen yang jelas belum berizin tidak berani disentuh. Kami menunggu langkah berani dari BBWS untuk membongkarnya,” tegas Nace.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah bersama Satpol PP Karawang untuk berkoordinasi dengan BBWS Citarum agar mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang dinyatakan tidak sah, ya harus dibongkar,” tukasnya.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement