Connect with us

Regional

Bejad! Oknum Guru Ngaji di Cirebon Cabuli Belasan Muridnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang guru ngaji di wilayah Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, S alias OB berusia 52 tahun ditangkap Satreskrim Polres Cirebon.

Oknum guru tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.

Pelaku tega melakukan tindak asusila terhadap belasan anak didiknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, yang dilakukannya sejak tahun 2022 alu.

“Tersangka ini, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 yang lalu. Di mana, aksi bejat dilakukaan di saat sedang proses belajar mengajar,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/03/2023).

Ariek mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, jumlah korban aksi bejat pelaku berjumlah 11 orang. Rata- rata, usia korban antara 9-12 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di ruang guru madrasah tempatnya mengajar.

“Karena merasa resah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, akhirnya tersangka dilaporkan atas tuduhan tindak asusila terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya. Saat dimintai keterangan di ruang penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan desa,” ujarnya.

Indra menjelaskan, aksi tersangka terbongkar, setelah para orang tua korban mengetahui anaknya tidak mau lagi mengaji di Madrasah dan telah dilakukan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji.

“Di ruang itu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium dan meraba-raba,” ucapnya.

Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, seusai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.

“Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang,” tutur dia.

Pelaku diancam Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan,” ucapnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement