Nasional
Bawaslu: Kepala Daerah Tak Netral Di Pilpres 2024 Bisa Kena UU Pidana Pemilu
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan menindak tegas kepala daerah yang tidak netral di Pilpres 2024.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepala daerah yang tidak netral akan kena Undang-undang (UU) Pidana Pemilu.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukan Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden apa bila tim kampanyenya kedapatan melakukan kecurangan di daerah-daerah,” katanya, Minggu (19/11/2023).
Lolly merujuk ketentuan normanya dalam pasal 282, 283, 304, maupun 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017, kita bisa lihat sanksinya di pasal 490, 521 juga 547 (pidana Pemilu).
Lolly mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran jika terindikasi pada Paslon terindikasi melakukan kecurangan.
“Akan ditindak sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang kewenangannya dimiliki Bawaslu,” kata Lolly.
Selain itu, Lolly menegaskan, jika ada kedapatan tim kampanye salah satu paslon yang ada di daerah ketahuan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan tentang dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
“Kami akan lakukan kajian awal maksimal 2 hari kerja. Hasil kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap maka laporan di register dan dilakukan penanganna pelanggaran maksimal 14 hari kerja. Namun jika pun tidak memenuhi syarat formil/materil maka Bawaslu menjadikannya informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” kata Lolly. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Dugaan Kampanye di Masjid Agung, Kantor Hukum Arya Mandalika Laporkan ke Bawaslu Karawang

Bawaslu Prediksi Adanya Potensi Persoalan Hukum Pada Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan Netralitas Aparatur, Petugas, dan Pejabat Negara di Pilkada 2024

KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Selama Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Awasi Penyaluran Bansos

KPU Karawang Sebut Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Karawang Capai 82 Persen
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara





