Connect with us

Nasional

Bawaslu: Kepala Daerah Tak Netral Di Pilpres 2024 Bisa Kena UU Pidana Pemilu

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan menindak tegas kepala daerah yang tidak netral di Pilpres 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepala daerah yang tidak netral akan kena Undang-undang (UU) Pidana Pemilu.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukan Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden apa bila tim kampanyenya kedapatan melakukan kecurangan di daerah-daerah,” katanya, Minggu (19/11/2023).

Lolly merujuk ketentuan normanya dalam pasal 282, 283, 304, maupun 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017, kita bisa lihat sanksinya di pasal 490, 521 juga 547 (pidana Pemilu).

Lolly mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran jika terindikasi pada Paslon terindikasi melakukan kecurangan.

“Akan ditindak sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang kewenangannya dimiliki Bawaslu,” kata Lolly.

Selain itu, Lolly menegaskan, jika ada kedapatan tim kampanye salah satu paslon yang ada di daerah ketahuan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan tentang dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

“Kami akan lakukan kajian awal maksimal 2 hari kerja. Hasil kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap maka laporan di register dan dilakukan penanganna pelanggaran maksimal 14 hari kerja. Namun jika pun tidak memenuhi syarat formil/materil maka Bawaslu menjadikannya informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” kata Lolly. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement