Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang Minta Warga Melapor Jika Temui Pelanggaran Pemilu

Published

on

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang meminta masyarakat untuk melapor apabila menemui indikasi kecurangan dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya pelanggaran Pemilu di Karawang.

“Dalam pelaksanaan Pemilu kemarin tanggal 14 Februari pun tidak ditemukan jejak pelanggaran dan tidak ada laporan dari masyarakat,” katanya dikutip Sabtu (17/2/2024).

Ia menjelaskan, laporan awal yang masuk akan diterima dan ditelurusi. Tetapi ketika kebenarannya tidak terbukti, dan pelapor juga mencabut, akan susah untuk ditindak.

“Banyak, tapi laporan gak diterusin, dan laporannya dicabut,” ujarnya.

Ade mengatakan, jika pelanggaran manipotilik ditemukan, maka pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Hukuman yang diberikan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 12 atau 24 juta.

Ia mengatakan pihaknya membuka posko aduan sejak 11 Februari 2024. Namun, hingga saat ini, Bawaslu Karawang belum mendapatkan laporan masuk.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk segera melaporkan bila menyaksikan terjadinya kecurangan di lingkungan sekitar.

“Tidak ada pelaporan money poltic juga yang terjadi. Kita membuka posko pengaduan 24 jam juga belum ada laporan,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement