Regional
Bawaslu Karawang Minta Warga Melapor Jika Temui Pelanggaran Pemilu
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang meminta masyarakat untuk melapor apabila menemui indikasi kecurangan dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya pelanggaran Pemilu di Karawang.
“Dalam pelaksanaan Pemilu kemarin tanggal 14 Februari pun tidak ditemukan jejak pelanggaran dan tidak ada laporan dari masyarakat,” katanya dikutip Sabtu (17/2/2024).
Ia menjelaskan, laporan awal yang masuk akan diterima dan ditelurusi. Tetapi ketika kebenarannya tidak terbukti, dan pelapor juga mencabut, akan susah untuk ditindak.
“Banyak, tapi laporan gak diterusin, dan laporannya dicabut,” ujarnya.
Ade mengatakan, jika pelanggaran manipotilik ditemukan, maka pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Hukuman yang diberikan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 12 atau 24 juta.
Ia mengatakan pihaknya membuka posko aduan sejak 11 Februari 2024. Namun, hingga saat ini, Bawaslu Karawang belum mendapatkan laporan masuk.
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk segera melaporkan bila menyaksikan terjadinya kecurangan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada pelaporan money poltic juga yang terjadi. Kita membuka posko pengaduan 24 jam juga belum ada laporan,” tandasnya. (*)

You may like

Lumpur Pengerukan Irigasi Berserakan di Jalan, Warga Kutajaya Karawang Keluhkan Proyek Normalisasi Berujung Kecelakaan

Habib Luthfi Membawa Pesan Damai, Ketua DPRD Karawang Apresiasi Kegiatan “Karawang Bersholawat”

“Karawang Bersholawat” Dihadiri Habib Luthfi, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Spiritual

Selesai Apel HSN, Muspika – KUA Telagasari Khotmil Quran Berjamaah Bareng Ratusan Santri Ghoyatul Jihad

Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang

Kasus Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Kembali Sita 68 Tanah Senilai Rp11,6 M dan Uang Rp1,1 M
Pos-pos Terbaru
- Lumpur Pengerukan Irigasi Berserakan di Jalan, Warga Kutajaya Karawang Keluhkan Proyek Normalisasi Berujung Kecelakaan
- Habib Luthfi Membawa Pesan Damai, Ketua DPRD Karawang Apresiasi Kegiatan “Karawang Bersholawat”
- “Karawang Bersholawat” Dihadiri Habib Luthfi, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Spiritual
- Selesai Apel HSN, Muspika – KUA Telagasari Khotmil Quran Berjamaah Bareng Ratusan Santri Ghoyatul Jihad
- Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang






