Connect with us

Regional

Banyak Kisruh, PDPSP Dorong Pemkab Karawang Tertibkan Perda Perangkat Desa

Published

on

KARAWANG – Prihatin melihat banyaknya kekisruhan yang terjadi di Pemerintahan Desa, lembaga independen Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa.

Pasalnya, banyak Perangkat Desa yang digugat ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN ) lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik.

“Menyoroti tentang kisruh horisontal yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes), dimana banyak Perangkat Desa yang digugat ke PTUN sampai kepada dugaan perjokian. Hal itu menurut kami, disebabkan karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik tentang perangkat desa,” ujar Ketua PDPSP Kabupaten Karawang, Sofyan SE, Senin (11/7/2022).

Dimana aturan tersebut, menurut Sofyan, diharapkan dapat membenahi secara komprehensif permasalahan- permasalahan yang ada, tentunya sesuai dengan cantolan hukum atau peraturan perundangan-undangan diatasnya.

“Kabupaten Karawang juga belum punya Perda yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa,” jelasnya.

Sofyan menambahkan, hal ihwal tersebut menjadi sebuah dorongan bagi PDPSP untuk terus mendesak bagaimana caranya agar Pemkab Karawang segera menerbitkan Perda Perangkat Desa.

“Kami berharap Pemkab dan DPRD Karawang serius menyikapi hal ini, kekosongan aturan jika dibiarkan akan terus terjadi konflik. Kami juga akan segera beraudensi dengan Dinas terkait (DPMD.Red) untuk membahas poin-poin yang kami sebutkan diatas,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement