Connect with us

Regional

Bang Jago yang Lakukan Pemukulan dan Perusakan Mobil Gunakan Dongkrak di Jalur Cirebon Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan ‘Bang Jago’ pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil yang terjadi di Cirebon. Pria tersebut ditetapkan tersangka karena terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban.

Diketahui, video aksi pria yang mengendarai minibus marah-marah kepada pengendara minibus lainnya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di jalur Cirebon-Kuningan, tepatnya di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik itu terlihat pengemudi minibus putih yang mengenakan kaus hijau keluar dari kendaraannya sambil marah-marah.

Pria tersebut tampak menenteng dongkrak hitam di tangan kanannya. Sedangkan tangan kirinya mengacungkan jari telunjuknya sambil berteriak, “woi, minggir, minggir.”

Selain itu, pria tersebut juga terlihat beberapa kali memukulkan dongkrak yang dibawanya ke arah kap dan kaca depan mobil yang dikemudikan korbannya.

Pukulan yang cukup kencang itu membuat mobil korban mengalami sejumlah kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, kap mobil penyok, spion rusak, dan lainnya.

Dalam video tersebut juga terlihat dua pria yang menumpangi mobil yang dikemudikan pria berkaus hijau yang marah-marah berusaha menenangkannya.

Namun, pria tersebut tampak mengabaikannya. Dia tetap marah-marah sambil berteriak meminta korban menepi serta keluar dari kendaraannya.

Sejumlah pengendara sepeda motor juga terlihat memelankan laju kendaraannya karena jalannya terhalang dua mobil tersebut sehingga tidak bisa melintas.

“Motor jalan terus, jalan terus, jangan berhenti, jalan, kamu minggir woi, minggir,” ujar pria berkaus hijau sambil marah-marah dan menunjuk mobil yang dikemudikan korban.

Sejumlah warganet pun menyebut pria berkaus hijau tersebut sebagai Bang Jago dan berharap petugas kepolisian segera meringkusnya karena aksinya cukup meresahkan.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian itu, dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pria tersebut berinisial FO (26) warga Kabupaten Indramayu.

“Saat ini, kami masih memeriksa FO secara intensif, dan statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anton, Kamis (22/6/2023).

Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan barang bukti berupa dongkrak yang digunakan tersangka untuk merusak mobil korban di jalur Cirebon-Kuningan tersebut.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga rupanya sempat memukuli korban sebelum melakukan perusakan mobilnya menggunakan dongkrak.

Akibat perbuatannya, FO dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP serta diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement