Nasional
Aturan Kerja Kontrak 5 Tahun Dikecam Buruh
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pihaknya mengecam aturan tersebut karena buruh bisa dikontrak hingga 5 tahun tanpa adanya kepastian diangkat sebagai karyawan tetap.
“Nah, begitu 5 tahun, harapan untuk diangkat sebagai karyawan tetap pasti hilang, kenapa? Karena kontrak dia bisa berulang-ulang tanpa batas waktu periode,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (28/2/2021).
Dijelaskannya, jika tidak ada periode kontrak, hanya batas waktu kontrak maka akan terjadi kontrak yang berulang-ulang.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Menolak Keras Perpres Investasi Miras, Bertentangan dengan Pancasila
“Misal dikontrak 2 minggu ya bisa dipecat, dikontrak lagi sebulan dipecat, dikontrak lagi setahun, bisa saja terjadi dalam 5 tahun periode kontraknya ratusan kali,” sebutnya.
Secara psikologis, menurutnya aturan tersebut bisa membuat buruh merasa tidak nyaman bekerja di perusahaan. Akibatnya produktivitas akan turun sehingga yang rugi perusahaannya juga.
“Itu produktivitas pasti menurun. Sebenarnya rugi perusahaan itu. PP Nomor 35 ini merugikan pengusaha juga sebenarnya kalau dipikirkan secara baik-baik, sebagai perusahaan yang modern ya. Kalau perusahaan abal-abal tentu senang ya karena (bisa) kontrak pecat-kontrak pecat,” tambahnya.
Mengutip PP 35/2021, pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga: Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Dikebut Lagi
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:
a. Jangka waktu
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
“PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).
Pasal 5
Menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6. Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.
Baca juga: Kena OTT, KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal 59 ayat 1 menjelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Lalu di ayat 2 disebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan ayat 3 menerangkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Baca juga: 1,6 juta Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun,” demikian bunyi ayat 4.
Jadi, PKWT di PP 35/2021 bisa dilakukan hingga 5 tahun. Sementara di UU 13/2003 jangka waktunya hanya 3 tahun. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan PKWT di UU 13/2003 lebih memberikan kepastian bagi buruh.
“Lebih memberikan kepastian kerja bagi karyawan kontrak. Kepastian kerjanya apa? bahwa dia walaupun dikontrak, dibatasi periode. Apa yang terjadi dengan dibatasi periode? jadi dia kan ada kepastian, nggak akan mungkin kontrak pendek,” kata dia. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

KPU Karawang Gelar Diskusi Bersama Buruh Terkait Pilkada 2024

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Akan Mogok Kerja dan Demo

Ridwan Kamil: Kenaikan UMP Jabar 2023 Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Ratusan Ribu Buruh Jabar Kena PHK, Menko PMK Siapkan Sejumlah Program

Buruh Gelar Demo Tuntut Upah Naik 13 Persen di Kemenaker Jumat Besok, Ancam Mogok Nasional

Buruh Demo Gedung DPR Tolak Revisi UU PPP-Kampanye Pemilu 75 Hari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






