Nasional
Ratusan Ribu Buruh Jabar Kena PHK, Menko PMK Siapkan Sejumlah Program
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy segera mengatasi isu pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap buruh di Indonesia.
Ia menuturkan, jika persoalan PHK tersebut lama ditangani, maka permasalahannya pun akan meluas berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di Tanah Air.
“PHK sudah mendekati 500 ribu dan jika tidak segera ada pengendalian, PHK bisa mencapai 1,5 juta, ini harus ada antisipasi dan penanganan,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Ia pun memprediksi bahwa angka PHK akan terus bertambah hingga 1,5 juta orang, jika permasalahan tersebut tak kunjung diselesaikan.
Ia menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
Kekhawatiran tersebut lantaran melihat kondisi riil di lapangan. Sektor ekspor mulai menurun tajam dan pasar domestik yang masih dikuasai oleh barang impor.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” katanya.
Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Ia berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
“Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi juga telah menyatakan bahwa angka PHK di sektor padat karya di Jawa Barat terbilang tinggi.
“Jadi data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui dinas, Apindo, Serikat Pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mengklaim Jaminan Hari Tua atau JHT, jumlahnya bisa lebih besar lagi,” katanya.
Taufik pun menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi peluang adanya badai PHK tersebut.
Beberapa langkah mitigasi itu di antaranya adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja yang menduduki jabatan level atas, seperti manajer dan direktur.
Lebih lanjut, Taufik pun menjelaskan akan membatasi jam kerja dan dimungkinkan pula untuk menghapus sistem kerja lembur.
“Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Taufik pun menerangkan, PHK di Jawa Barat disebabkan oleh perubahan metode kerja di dalam lingkungan perusahaan.
“Dari sisi internal perusahaan terjadi pula kesalahan pengelolaan bisnis dan peningkatan biaya produksi,” ucapnya.
Selain itu, pandemi Covid-19, kondisi ekonomi dunia dan konflik geopolitik di Ukraina juga disebut sebagai faktor penyebab adanya badai PHK. (*)

You may like
Masyarakat Jawa Barat Manfaatkan Promo Tarif Listrik 50% dari PLN
Harapan Nandi di Hari Desa Nasional: “Gunung Tidak Boleh Dihancurkan, Lembah Tidak Boleh Dirusak”
PLN UID Jabar Sukses Amankan Pasokan Listrik Perayaan Tahun Baru 2025
Sinergi Kolaborasi Bersama Kepolisian, Kadin Jabar Dukung Pengamanan dan Kelancaran Nataru
Kapolsek Sindangkerta Hadiri Pelaksanaan Police Goes To School di SMAN 1 Sindangkerta
Libur Nataru 2025, Dian Meminta Pemkab Karawang Tingkatkan Keamanan dan Mitigasi Bencana di Lokasi Wisata
Pos-pos Terbaru
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih Penghargaan Avirama Nawasena 2025
- Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 2,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Regional JBB
- Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Ratu Dewa dan Prima Salam Tanda Tangani 9 Poin Fakta Integritas untuk Pilwako Palembang
- Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP


