Regional
Alokasi Kursi Anggota DPRD Karawang Untuk Pemilu 2024 Tetap 50
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyebut alokasi kursi anggota DPRD Karawang untuk Pemilihan Umum 2024 tetap sebanyak 50 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid di Karawang mengatakan, sesuai dengan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Karawang dalam Pemilu 2024, alokasi kursi untuk anggota DPRD Karawang sebanyak 50 kursi.
Hal tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk Karawang yang kini berjumlah 2.462.492 jiwa.
“Saat ini kami masih merancang, termasuk berkaitan dengan jumlah daerah pemilihan. Hal tersebut akan terus dibahas,” kata dia.
Farid mengatakan dalam proses rancangan nantinya KPU Karawang akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan akademisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara mengenai daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024, ada dua rancangan yang dikeluarkan KPU Karawang, yakni enam dapil dan tujuh dapil.
Untuk rancangan enam dapil di antaranya dapil satu dengan alokasi sembilan kursi yang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Pangkalan, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat dan Tegalwaru, serta dapil dua dengan alokasi tujuh kursi (Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta, Jayakerta dan Kecamatan Cilebar).
Selanjutnya dapil tiga dengan alokasi tujuh kursi (Batujaya, Tirtajaya, Pedes, Cibuaya dan Pakisjaya), dapil empat alokasi tujuh kursi (Cilamaya Wetan, Telagasari, Lemahabang, Tempuran, dan Cilamaya Kulon), dapil lima alokasi sembilan kursi (Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari dan Kotabaru), serta dapil enam dengan alokasi 11 kursi (Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur, Purwasari).
Sedangkan untuk rancangan yang tujuh dapil, rinciannya ialah dapil satu alokasinya enam kursi yang meliputi Kecamatan Pangkalan, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat dan Tegalwaru. Kemudian dapil dua enam kursi yang meliputi Kecamatan Karawang Barat dan Karawang Timur.
Lalu dapil tiga alokasi enam kursi (Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta dan Jayakerta), dapil empat alokasi delapan kursi (Batujaya, Pedes, Tirtajaya, Cibuaya, Pakisjaya dan Cilebar), serta dapil lima tujuh kursi yang meliputi Kecamatan Cilamaya Wetan, Telagasari, Lemahabang, Tempuran, dan Cilamaya Kulon.
Untuk dapil enam alokasi sembilan kursi (Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari dan Kotabaru) serta dapil tujuh alokasi delapan kursi (Ciampel, Klari, Majalaya, dan Kecamatan Purwasari). (*)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






