Nasional
Akhir 2029, Indonesia Hentikan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi penghentian penggunaan secara bertahap atau phase-out beberapa jenis plastik sekali pakai Pada akhir tahun 2029.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan jenis-jenis plastik yang akan dihentikan termasuk styrofoam untuk kemasan makanan, peralatan makanan sekali pakai dari plastik, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, dan kemasan berukuran kecil.
“Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemara dari kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional untuk mengurangi sampah sebanyak 30 persen dan menangani sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025 mendatang.
Siti menuturkan Kementerian LHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah hingga ke pemrosesan akhir sampah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian LHK, pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengaturan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia.
Beberapa di antaranya termasuk penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.
Berbagai regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah mulai dari Hulu sampai hilir juga diterapkan baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun kepada pemerintah daerah.
Dalam upaya mengurangi sampah yang dihasilkan oleh produsen, pemerintah menerapkan kebijakan yang mewajibkan produsen untuk mengelola kemasan yang tidak dapat terurai atau sulit terurai secara alami. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Para produsen yang bergerak dalam sektor manufaktur, ritel, jasa makanan dan minuman juga wajib melakukan pengurangan sampah yang bersumber dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Implementasi pengurangan sampah tersebut dilakukan secara bertahap.
Kementerian LHK menetapkan target agar produsen dapat mengurangi sampah kemasan sebanyak 30 persen pada tahun 2029. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menerapkan ekonomi sirkular di Indonesia. (*)

You may like

KPLHI Layangkan Surat Penolakan Ke Menteri LHK Soal Wastec International Mendirikan Tempat Pengolahan Limbah B3 di Purwakarta

Jumlah Sampah Plastik di Purwakarta Capai 20 Ton per Hari

Pertamina EP Subang Field Kembali Raih PROPER Emas dari Kementerian LHK

Menteri LHK: Limbah Medis Covid-19 Capai 18 Ribu Ton

Tim Gakkum Kementerian LHK Tindaklanjuti Perusakan Hutan di Karawang
Pos-pos Terbaru
- SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI
- Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
- Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2
- HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!






