Nasional
Tim Gakkum Kementerian LHK Tindaklanjuti Perusakan Hutan di Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menindaklanjuti peristiwa perusakan kawasan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LHK sudah datang ke lokasi,” kata Wakil Administratur Perhutani Purwakarta Mulyana Kurniawan seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/6/2021).
Ia menyampaikan, pihak Perhutani hanya mendampingi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meninjau ke lokasi, ke kawasan hutan wilayah Ciampel, Karawang.
Menurut dia, untuk hasil dan kesimpulan, itu diserahkan ke Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih tahu mengenai kawasan hutan yang ada berbagai daerah di Indonesia.
Perum Perhutani Purwakarta sebelumnya telah melapor ke Polres Karawang terkait perusakan hutan dan penambangan tanah merah di kawasan hutan wilayah Ciampel.
Lokasi kawasan hutan yang dilaporkan adanya perusakan hutan oleh Perhutani itu sendiri berlokasi di petak 25a, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.
Setelah pihak Perhutani melaporkan peristiwa itu, kelompok pengusaha yang melakukan perusakan hutan mengklaim kalau lokasi penambangan tanah merah di kawasan hutan itu merupakan lahan miliknya.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian dari Polres Karawang menerapkan status quo di lokasi.
Sementara Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau kawasan hutan setelah mendapat laporan langsung mengenai peristiwa perusakan hutan itu dari Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (*)
Sumber: Antara

You may like

Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara

Alfamart dan Sweety Lanjutkan Komitmen Melalui Program Alfamart Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat di Indonesia

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Bupati Ringankan Beban Biaya Siswa Sekolah Negeri, Kemenag Karawang Belum Mampu Imbangi

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejaksaan Negeri Karawang Akhirnya Tahan TersangkaHJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Pos-pos Terbaru
- Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara
- SHARP Perkuat Hubungan dengan Pelanggan melalui Inovasi, Pengalaman, dan Layanan
- Kecipratan Air hingga Kehujanan?Galaxy A57 5G Jadi Solusi dengan Perlindungan IP68
- Alfamart dan Sweety Lanjutkan Komitmen Melalui Program Alfamart Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat di Indonesia
- Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa






